TANJUNG, korankontras.net – Malam pergantian tahun nasib apes dialami dua pemuda AR (26) dan AA (24), di sebuah kost di jalan Ir. P.H.M Noor Pembataan, maunya menikmati barang haram berupa ekstasi malah dicokok polisi.
Kasat Resnarkoba Tabalong, Iptu Zaenuri, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan giat penangkapan dua orang laki – laki inisial AR (26), warga Desa Tantaringin, Muara Harus dan AA (24), warga Desa Takulat, Kelua yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
“Penangkapan bermula dari informasi yang didapat oleh petugas resnarkoba bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kost di Pembataan, sehingga dilakukan penyelidikan kemudian menangkap 2 orang tersebut inisial AR (26) dan AA (24) sekitar jam 00.15 wita” terangnya.
Selanjutnya pihaknya melakukan penggeledah rumah dan petugas menemukan diatas kasur satu bungkus plastik klip yang berisi satu tablet obat warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi.
“Barang bukti yang disita petugas berupa satu tablet narkoba jenis ekstasi warna biru yang disimpan dalam kertas rokok dan diperkirakan seberat 0,23 Gram serta dua unit handphone berbagai merek” jelas Zaenuri.
Kedua pelaku tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami ucapkan terimakasih kepada warga Pembataan yang sudah membantu Polres, dengan memberikan informasi kepada petugas artinya kita bersama – sama memberantas peredaran narkoba di wilayah Tabalong” ucapnya.
Zaenuri juga berharap kepada masyarakat jangan segan – segan ataupun takut memberikan informasi peredaran narkoba atau tindak kejahatan diwilayah ataupun dlingkungan tempat tinggalnya.
“Polres Tabalong akan menjamin kerahasiaan identitas pemberi informasi tersebut, mari kita ciptakan kondisi kamtibmas Kabupaten Tabalong tetap aman dan kondusif” pungkasnya. (Can)