TANJUNG, KoranKontras.net- Bagi para “ahli hisap”, siap-siap untuk merogoh kocek lebih dalam lagi demi menikmati batangan rokok kesenangan anda.
Dilansir dari detik.com, terhitung sejak 1 Januari kemarin pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%.
Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Mama Eti, pemilik salah satu toko penjual sembako dan rokok eceran di Jl. Jendral Sudirman RT.02 Kelurahan Tanjung sudah mulai “menyesuaikan” harga beberapa merk rokok.
“Tidak semua jenis rokok yang dijual saya naikkan, hanya rokok yang saya beli di pedagang besar naik saja yang mau tidak mau saya naikkan juga” terangnya pada awak Koran Kontras, Kamis (02/01).
Merk rokok yang paling tinggi kenaikkannya adalah Marlboro Merah dari harga jual Rp 26 ribu menjadi Rp 30 ribu.
Beberapa merk rokok seperti LA Light merah, Surya 12 dan 16, Sampoerna tidak dinaikkan karena harga beli di pedagang besar masih sama sambungnya lagi.
“Tapi sebagian warung lain saya dengar sudah mulai menaikkan harga jual semua merk rokok, kalau saya tidak mau” ungkapnya.
Rokok lain, Marlboro Filter Black dari Rp 24 ribu menjadi Rp 27 ribu, Magnum Mild 16 dari Rp 19 ribu menjadi Rp 21 ribu, Magnum Mild 20 dari Rp 21 ribu menjadi Rp 24 ribu dan Dunhill dari Rp 18 ribu menjadi Rp 20 ribu.
Meskipun demikian, warung yang juga menjual rokok eceran masih ada yang belum menaikkan harga jual rokoknya.
Sampai tadi siang, salah satu warung yang menjual rokok eceran di desa Tanta malah belum menaikkan harga semua merk rokok yang ada di warungnya.
“Sudah ada sih mendengar kabar kalau harga rokok mulai naik, tapi karena belum ada melakukan pembelian (rokok) terbaru, jadi menjualnya masih dengan harga lama” pungkasnya. (Boel).