TANJUNG, korankontras.net – DPRD Kabupaten Tabalong gelar Rapat Paripurna ke -7 masa Sidang 1 Tahun 2019 di Ruang Sidang Paripurna, Senin (30/12).
Sidang sendiri menyampaikan beberapa agenda seperti penyampaian Jadwal Tahunan DPRD Tahun 2020, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi THD Raperda No.7 Tahun 2010 dan terkait Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum Sekaligus Penutupan Masa Sidang Tahun 2019.
Dari hasil rapat tersebut, Raperda Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum sudah disepakati oleh seluruh Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tabalong.
Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H. Mustafa mengatakan dari beberapa agenda yang di sampaikan, Paripurna kali ini memiliki kesimpulan bahwa semua fraksi telah menyetujui semua raperda, termasuk Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum guna menambah nilai manfaat dalam hal penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setelah semuanya (raperda) disetujui dan disepakati menjadi perda, tindak lanjutnya adalah pelaksanaan, komitmen dari pemerintah daerah melaksanakan apa yang sudah diperdakan dan DPRD akan mengawasi sesuai dengan fungsinya” jelasnya.
Terkait agenda penyampaian Jadwal Tahunan DPRD tahun anggaran 2020, H.Mustafa juga menyampaikan bahwa untuk tahun mendatang pasti memiliki perubahan dan perbedaan dari tahun sebelumnya.
“Dipastikan ada perubahan setiap tahunnya, sesuai situasi dan kondisi namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku, untuk tahun 2020 apa yang sudah dimunculkan semuanya menjadi prioritas bagi DPRD” tegasnya.
Terpisah, Wakil Bupati Tabalong, H.Mawardi saat menghadiri Rapat Paripurna tersebut menyampaikan terima kasih atas kontribusi dan kerja keras seluruh anggota DPRD Tabalong dalam membangun banua dalam kurun satu tahun terakhir.
“Dari beberapa agenda yang disampaikan, apapun bentuk kesepakatan yang telah kita ambil dalam penyampaian pendapat akhir melalui perwakilan juru bicara masing – masing, ini merupakan bahan masukan dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan rancangan daerah di masa mendatang” tandasnya. (Can)