TANJUNG, korankontras.net – Sebanyak 99,43 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Jajaran Polres Tabalong di Halaman Mapolres setempat, Kamis (19/12).
Pemusnahan barang bukti (BB) sabu tersebut merupakan hasil sitaan dari tangan tersangka R pada 21 November 2019 lalu.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak dua kantong plastik klip yang setiap kantong memiliki berat 49,97 gram dan 49,66 gram” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Muchdori.
Ia menjelaskan maksud dari pemusnahan ini adalah dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika yang berbunyi barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat.
“Tujuannya agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini” terangnya.
Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan langsung oleh Kapolres Tabalong, dengan cara dicampur air kemudian diblender dan selanjutnya hasil blender dimasukkan ke dalam lubang septic tank.
Pada kesempatan ini juga turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung, Riyanti Desiwati serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tabalong. (Can)