Ini Cerita Polisi Tabalong Ringkus Pengedar Sabu 1 ons

TANJUNG, korankontras.net – Sebanyak 99,58 gram serbuk bening berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Tabalong.

Barang bukti berjumlah dua paket narkotika jenis sabu – sabu tersebut di amankan dari jaringan sindikat pengedar narkoba  luar Tabalong.

“Kita mengamankan tiga tersangka berinisial RM (48), SG (39) dan MRA (32), mereka berasal dari kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah” jelas Kapolres Tabalong, Akbp Muchdori saat memimpin press release di Halaman Mapolres Tabalong, Rabu (27/11).

Penangkapan tersangka dilakukan pada tanggal 21 November 2019 di rumah MRA  jalan Flamboyan Raya, Pembataan.

“Ketiga tersangka dilakukan penangkapan dengan sistem pembelian atau undercover dari petugas” ujar Muchdori.

Setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, petugas menghubungi MRA untuk pembelian serbuk bening sebanyak 99,63 gram seharga 125 juta.

“Selanjutnya MRA menghubungi kedua rekannya RM dan SG untuk membawakan barang tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian dua rekannya datang dilakukanlah transaksi dengan petugas yang menyamar” ceritanya.

Saat rekannya RM memperlihatkan dan mengeluarkan barang dari lipatan celana, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan.

“Serbuk bening tersebut di bungkus dalam plastik warna hitam dan putih, dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka narkotika golongan satu tersebut milik RM” beber Kapolres Tabalong.

Dari ketiga tersangka tersebut barang bukti yang di sita yaitu dua buah kendaraan bermotor, tiga buah handphone, dua lembar bukti transfer dan dua bungkus plastik berisi serbuk bening dengan berat masing – masing 49,97 gram dan 49,61 gram.

Muchdori menjelaskan ketiga tersangka tersebut merupakan sindikat pengedar narkoba.

“Ini adalah persengkongkolan, ketiga tersangka tersebut di jerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan prekusor narkotika” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan ancaman minimal enam tahun penjara.

Ia berharap kepada masyarakat Tabalong untuk sama – sama bekerjasama dalam rangka pencegahan.

“Untuk penindakan tidak mudah, maka dari itu kalau ada gejala – gejala peredaran narkoba di harapkan masyarakat dapat melaporkan kepada kami” harapnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba, Iptu Zaenuri, barang bukti tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Tabalong.

“Barang bukti para tersangka berasal dari Banjarmasin, para tersangka sudah pernah sekali berhasil mengedarkannya namun untuk kali ini kita berhasil meringkusnya” ungkapnya.

Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.

“Karena ini sindikat pasti kita ungkap, dengan alat bukti yang ada nama – nama pelaku lain sudah kita kantongi, demi keberhasilan kedepannya nama pelaku lain tidak dapat kita sampaikan” pungkas Zaenuri. (Can)

Artikel terkait

Tiga Kali Olah TKP, Polres Tabalong Belum Tetapkan Tersangka Insiden Pasar Rakyat

TANJUNG, kontrasonline.com - Kasatreskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama menyatakan pihaknya belum ada menetapkan tersangka pada insiden runtuhnya dinding atas bangunan Pasar Tanjung. Hal...

Pencurian Oli Trafo Gardu Induk Berpotensi Rugikan PLN Rp 15 Miliar

TANJUNG, kontrasonline.com - Pria berinisial SR (41) warga desa Tanta menjadi otak utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan Trafo gardu induk PLN di desa...

Insiden Pasar Rakyat Sebabkan Seorang Korban MD Masih Diselidiki Polres Tabalong

TANJUNG, kontrasonline.com – Perkembangan kasus dari insiden ambruknya dinding layar bangunan Pasar Rakyat di Tanjung masih dalam tahap penyelidikan Polres Tabalong. Hal itu diungkapkan Kapolres...

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Awasi Pemilu 2024, Bawaslu dan Polres Tabalong Teken Perjanjian

TANJUNG, kontrasx.com - Bawaslu dan Polres Tabalong meneken kerjasama terkait pengawasan pemilu dan pemilihan 2024. Perjanjian kerjasama ini langsung ditandatangani Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian...

DPMD Tabalong Konsep Raperbup Pakaian Dinas Aparat Desa

TANJUNG, kontrasonline.com - Peraturan keseragaman dalam hal pakaian dinas Kepala Desa dan BPD beserta aparatnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong sedang membuat...

2024 Raperda Masyarakat Hukum Adat Jadi Prioritas

TANJUNG, kontrasonline.com - . Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas di tahun 2024 dan sudah diparipurnakan adalah menyangkut pengakuan, perlindungan dan...

KPK Sambangi Tabalong, Ada Apa?

TANJUNG, kontrasonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyambangi kabupaten Tabalong, Selasa (14/11). Kedatangan KPK ke Bumi Saraba Kawa tersebut untuk menggelar sosialisasi...

18 Raperda di Tabalong Masuk Propemperda 2024, Ada Raperda Hukum Adat

TANJUNG, kontrasonline.com - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tabalong untuk tahun 2024 diparipurnakan hari ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, H....
error: Maaf, konten dilindungi !!