TANJUNG, korankontras.net – Sebanyak 99,58 gram serbuk bening berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Tabalong.
Barang bukti berjumlah dua paket narkotika jenis sabu – sabu tersebut di amankan dari jaringan sindikat pengedar narkoba luar Tabalong.
“Kita mengamankan tiga tersangka berinisial RM (48), SG (39) dan MRA (32), mereka berasal dari kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah” jelas Kapolres Tabalong, Akbp Muchdori saat memimpin press release di Halaman Mapolres Tabalong, Rabu (27/11).
Penangkapan tersangka dilakukan pada tanggal 21 November 2019 di rumah MRA jalan Flamboyan Raya, Pembataan.
“Ketiga tersangka dilakukan penangkapan dengan sistem pembelian atau undercover dari petugas” ujar Muchdori.
Setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, petugas menghubungi MRA untuk pembelian serbuk bening sebanyak 99,63 gram seharga 125 juta.
“Selanjutnya MRA menghubungi kedua rekannya RM dan SG untuk membawakan barang tersebut ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian dua rekannya datang dilakukanlah transaksi dengan petugas yang menyamar” ceritanya.
Saat rekannya RM memperlihatkan dan mengeluarkan barang dari lipatan celana, petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penangkapan.
“Serbuk bening tersebut di bungkus dalam plastik warna hitam dan putih, dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka narkotika golongan satu tersebut milik RM” beber Kapolres Tabalong.
Dari ketiga tersangka tersebut barang bukti yang di sita yaitu dua buah kendaraan bermotor, tiga buah handphone, dua lembar bukti transfer dan dua bungkus plastik berisi serbuk bening dengan berat masing – masing 49,97 gram dan 49,61 gram.
Muchdori menjelaskan ketiga tersangka tersebut merupakan sindikat pengedar narkoba.
“Ini adalah persengkongkolan, ketiga tersangka tersebut di jerat pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan prekusor narkotika” jelasnya.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan ancaman minimal enam tahun penjara.
Ia berharap kepada masyarakat Tabalong untuk sama – sama bekerjasama dalam rangka pencegahan.
“Untuk penindakan tidak mudah, maka dari itu kalau ada gejala – gejala peredaran narkoba di harapkan masyarakat dapat melaporkan kepada kami” harapnya.

Sementara, Kasat Resnarkoba, Iptu Zaenuri, barang bukti tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Tabalong.
“Barang bukti para tersangka berasal dari Banjarmasin, para tersangka sudah pernah sekali berhasil mengedarkannya namun untuk kali ini kita berhasil meringkusnya” ungkapnya.
Ketiga tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Tabalong.
“Karena ini sindikat pasti kita ungkap, dengan alat bukti yang ada nama – nama pelaku lain sudah kita kantongi, demi keberhasilan kedepannya nama pelaku lain tidak dapat kita sampaikan” pungkas Zaenuri. (Can)