TANJUNG, korankontras.net – Di duga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, laki – laki berinisial S (30) di ringkus unit gabungan Jatanras Polres Tabalong beserta Polsek Haruai di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Senin (25/11).
Perbuatan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur tersebut diduga dilakukan oleh S kepada korban berinisial SL (13) yang merupakan anak tiri tersangka.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, membenarkan kejadian yang diduga persetubuhan anak dibawah umur tersebut dan anggota sudah berhasil menangkap tersangka S.
Kejadian bermula adanya laporan warga inisial NE (55), warga Kecamatan Sikui, Teweh Baru, Kalteng di Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Tabalong.
Pelapor mengatakan bahwa cucunya SL menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh bapak tirinya S .
“Atas kejadian ini NE (55) selaku kakek tidak terima atas perbuatan S (30) terhadap cucunya dan melaporkan ke Polres Tabalong” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
SL tinggal serumah dengan bapak tiri dan ibu kandungnya beserta tiga orang adiknya, dimana SL sering dilecehkan oleh S bapak tirinya sejak kelas lima sekolah dasar hingga sekarang beranjak kelas satu sekolah menengah pertama.
“NE menceritakan bahwa korban SL sering diajak ke kebun belakang rumah dan disanalah korban disetubuhi oleh bapak tirinya” terang Matnur.
Korban juga pernah disetubuhi didalam rumah dan sempat diketahui oleh istrinya selaku ibu kandung korban inisial R(45), namun ia diancam oleh suaminya akan dibunuh jika memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
Adanya pelaporan tersebut, petugas gabungan langsung mencari keberadaan S dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Kembang Kuning, Haruai.
“Setelah diintrogasi petugas, S mengakui perbuatannya dan petugas menyita barang bukti diantaranya satu lembar Kaos dalam warna jingga, satu lembar kaos lengan pendek warna biru muda, satu lembar celana panjang warna hitam, lembar celana dalam warna biru muda dan bra warna merah muda serta satu buah kasur berwarna biru” bebernya.

Tersangka dikenakan dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yaitu “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain yang dilakukan oleh wali (orang yg memiliki hubungan keluarga).
“Tersangka dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah serta ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana” pungkas Matnur. (Can)