TANJUNG, korankontras.net – 58 pasangan suami istri yang nikah “dibawah tangan” alias status pernikahannya tidak resmi secara aturan negara mengikuti sidang isbat terpadu di pendopo pada kamis (21/11).
kegiatan yang diadakan pengadilan Agama Tanjung itu memberikan pelayanan penerbitan buku nikah oleh Kementrian Agama serta perubahan status perkawinan pada Kartu Keluarga dan Akta kelahiran anak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong.
“Tujuan sidang Isbat ini untuk keabsahan data pernikahan serta data kependudukan masyarakat Kabupaten Tabalong terutama data kependudukan bagi anak, tadi sudah dilakukan sidang bahkan langsung diberikan buku nikah serta akta kelahiran anak”ucap Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani.
Saat ini menurut Anang masih banyak masyarakat di Tabalong yang perlu diberikan legitimasi perkawinan melalui kegiatan seperti sekarang ini.
Sementara itu, kepala Pengadilan Agama Tanjung, M Sa’dan mengatakan Isbat pernikahan di pengadilan mempunyai standar sendiri.
“Isbat nikah itu tidak seluruhnya tetapi terbatas diantaranya tidak boleh melanggar UU nomor 16 tahun 2019, artinya ketika pasangan ingin menikah syaratnya harus terpenuhi” terangnya.

Bagi calon pasangan yang ingin menikah, Ia menghimbau agar pasangan tersebut harus tercatat.
“Baik tercatat di KUA dan hukum, karena jika tidak tercatat akibatnya akan terlihat nanti, tidak hanya kepada pasangan tetapi juga berdampak kepada anak misalnya untuk mendaftar sekolah” jelas Sa’adan.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Tabalong Surya Nadie, pasangan yang selama ini tidak resmi akan sulit mendapatkan akta kelahiran anak maupun Kartu Keluarga.
“Maka dengan adanya sidang Isbath nikah terpadu ini mensahkan perkawinan, kalau sudah sah otomatis kami dari Dinas Dukcapil akan mudah memproses dokumen yang bersangkutan” pungkasnya.
Sidang Isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Pengadilan Agama Tanjung ini juga diikuti oleh 10 kecamatan sebagai Kepala KUA dan Operator Simkahweb (Sistem Informasi Manejemen nikah website).
Kegiatan ini juga bekerjasama dengan beberapa instansi seperti, Dinas Sosial Kabupaten Tabalong, Pengadilan Agama Tanjung, Kementrian Agama Kabupaten Tabalong, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong, Baznas Kabupaten Tabalong dan Yayasan Pondok Kasih. (Can)