TANJUNG, korankontras.net – Mulai bulan januari 2020 masyarakat Tabalong bisa mengadukan pelayanan publik dengan sistem online.
Ini setelah Penandatanganan Komitmen bersama Pelaksanaan SP4N LAPOR di lingkungan Pemkab Tabalong pada Senin (18/11).
Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfian mengatakan pihaknya sangat berterimakasih kepada Pemprov dan perwakilan ombudsman.
“Walaupun Tabalong yang terakhir melaksanakan penandatanganan komitmen ini, tetap secara efektif mulai Januari sudah melakukannya” ujarnya.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) untuk mewadahi aduan masyarakat terhadap pelayanan publik apa pun dan dimana saja selama 1×24 jam
“Melalui cara tersebut, maka admin yang ada di Dinas Kominfo akan melihat instansi apa yang berwenang menjawab dalam hal aduan tersebut” terang Norhalis Majid, Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalsel.
Caranya, imbuh Norhalis Majid ketik Tabalong spasi isi aduan kirim ke 1708, masyarakat bisa sampaikan pelayanan publik apa pun dan dimana saja 1×24 jam.

Ia juga mengatakan jika SP4N LAPOR adalah bagian percepatan palayanan yang disediakan oleh negara.
Kegiatan penandatangan komitmen bersama yang dilakukan di gedung sarabakawa Tanjung selain dihadiri Bupati dan Forkopimda juga dihadiri hampir seluruh kepala SKPD (can)