TANJUNG, korankontras.net – Terhitung tanggal 23 oktober 2019 hingga 14 hari kedepan Polres Tabalong seprti halnya Polres seluruh Indonesia menggelar razia zebra.
Sasaran yang akan ditertibkan dalam operasi zebra ini menurut Kapolres Tabalong, AKBP. Hardiono ketika memimpin Gelar Pasukan Zebra Intan di halaman Mapolres Tabalong, Rabu (23/10) yakni keabsahan surat-surat kendaraan R2/R4 (STNK dan TNKB), pengemudi yang tidak memiliki SIM, pengemudi yang melanggar menggunakan lampu isyarat Lalu Lintas (Rotator/strobo).
“Kemudian kendaraan yang melanggar berat muatan yang tidak sesuai dengan laik jalan, pengemudi yang surat izin mengemudinya tidak sesuai dengan kendaraannya/peruntukannya, pengemudi dibawah umur dan yang melanggar rambu Lalu Lintas, marka serta peraturan Lalu Lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan” pungkasnya.
Gelar pasukan Zebra Intan 2019 ini juga dihadiri Wakapolres Tabalong Kompol Iwan Wahyu Purnomo, jajaran Polsek, Pama Polres Tabalong, Kodim 1008/Tanjung, pasukan Sabhara, Satlantas dan Sat Reskrim/Intelkam Polres Tabalong. (Can)