DPMPD Akan Batasi Perjalanan Dinas Desa Atas Inisiatif Sendiri
TANJUNG,KoranKontras.net- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) kabupaten Tabalong Menanggapi adanya keluhan masyarakat tentang seringnya perangkat desa “beranjangsana” secara massal keluar daerah.
Menurut Kepala DPMPD Tabalong, Arianto, S.IP, M.Si pihaknya hanya bisa memberi arahan terkait dengan study banding kepala desa.
“DPMPD tidak bisa memberi batasan berapa kali dalam se tahun pihak desa boleh studi banding, kami cuma memberi arahan saja, apalagi kalau hal tersebut merupakan hasil musawarah desa atau pun Musrenbang dan disepakati oleh pemangku kepentingan, mereka boleh menganggarkan” bebernya pada awak koran kontras.
Meskipun demikian, sambungnya lagi, perjalanan dinas massal atas inisiatif sendiri akan di batasi kecuali kalau ada undangan, baik dari provinsi ataupun pemerintah pusat.
“perjalanan dinas atas inisiatif sendiri akan dibatasi” tandasnya mengulangi.
Arianto juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2020, DPMPD merancang aturan yang akan dijadikan Peraturan Bupati (Perbub) tentang batasan penganggaran dana perjalanan dinas perangkat desa.
“angkanya tidak lebih dari Rp 100 juta, tapi bahasan menyangkut hal ini masih belum final” bebernya.
Ia mengatakan jika sudah final akan di Perbubkan agar jadi pedoman penyusunan APBDes dan jadi kebijakan daerah.
“Yang pasti ada arahan untuk membatasinya (penganggaran perjalanan dinas keluar daerah)” tegasnya.
Arianto pun menyampaikan bahwa hal ini merupakan respon DPMPD atas adanya keluhan warga terkait perjalanan dinas massal keluar daerah perangkat desa.
“kami meresponnya dengan membuat Regulasi, DPMPD bisa mengendalikan lewat sisi Perencanaan agar tidak menganggarkan secara berlebih” terangnya.
Ia juga berpesan agar penggunaan dana APBDes digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat desa secara langsung dan menekan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kepentingan publik.
“Kalau bisa ditekan terus sampai hilang”pungkasnya. (Boel).