Polisi Akan Proses Hukum Pembakar Lahan

TANJUNG,korankontras.net – aparat kepolisian akan menerapkan aturan membakar hutan  dan lahan sesuai aturan hukum positif.

“Di kita (kepolisian), yang berlaku adalah hukum positif, pelanggaran akan dikenakan pasal KUHP 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu. Matnur.

Terkait bolehnya warga membakar lahan di bawah dua hektar, sampai sejauh ini pihaknya masih belum memperoleh kejelasan.

“Ini mungkin hanya nilai- nilai kearifan lokal di tempat kita saja, karena sudah jadi kebiasaan maka ada kebijakan” terangnya pada awak koran kontras.

Ia mengatakan Belum ada regulasi yang mengatur masalah ini (kebolehan membakar lahan maksimal 2 Ha -red).

Beda dengan sekarang sambungnya, dimana dampak dari karhutla sangat dirasakan.

Jauh hari sebelum memasuki musim kemarau papar Matnur, pihak kepolisian bersama dengan Stakeholder terkait sudah melakukan sosialisasi, baik dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi.

“Sosialisasi, pemasangan spanduk hingga FGD bersama Stakeholder terkait sudah dilakukan sebagai upaya preventif” imbuhnya.

Namun Karena sudah jadi kebiasaan, tetap saja masyarakat ada yang melakukannya, keluhnya.

Matnur mengingatkan kalau pelaku karhutla akan di proses sesuai hukum yang berlaku supaya bisa memberi efek jera dan shock teraphy mengingat dampak kebakaran tidak bisa dianggap sederhana karena sudah mengganggu kehidupan masyarakat dan berbangsa, kehidupan sosial, ekonomi dan kesehatan.

“kami hanya mengingatkan segi kamtibmas dan segi hukumnya saja, selebihnya adalah kewenangan instansi lain” pungkasnya. (boel)

Artikel terkait

Dukung Program Adipura Berbasis IKK, Forkopimca Kelua Gelar Aksi Bersih-Bersih

TANJUNG, kontrasonline.com - Jajaran Forkopimca Kelua menggelar aksi bersih-bersih di sejumlah fasilitas sosial di wilayahnya. Kegiatan gotong royong dalam rangka mewujudkan gerakan masyarakat peduli dan...

Tak Jaga Lingkungan, Bupati Tabalong : Tingkat Peradabannya Bisa Dikatakan Rendah

TANJUNG, kontrasonline.com - Mewujudkan masyarakat yang mencintai lingkungan perlu dibangun melalui sekolah. Pernyataan tersebut dilontarkan Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani dihadapan para peserta kegiatan sosialisasi...

Bupati Pinta Sekolah di Tabalong Terapkan Konsep Green School

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani menginginkan di Bumi Saraba Kawa dapat terwujud green school atau sekolah yang hijau. Hal itu disampaikannya saat...

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Ikuti Penas KTNA, Bupati Tabalong : Jangan Sekedar Berpartisipasi

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani mengingatkan kontingen yang mengikuti Pekan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVI 2023 di kota...

Teken Kerjasama dengan PUPR, Kejari Tabalong Kawal Proyek Strategis Kabupaten

TANJUNG, kontrasonline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Dinas Pekerjaan Rumah dan Penataan Ruang (PUPR) menekan kerjasama terkait program pengawalan proyek strategis kabupaten Tabalong. Kerjasama tersebut...

Polres Tabalong Ungkap Tiga Kasus Kriminal

TANJUNG, kontrasonline.com – Jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap tiga kasus kriminal di wilayah Bumi Saraba Kawa. Dari tiga kasus tersebut petugas kepolisian meringkus tiga orang...

Bupati Tabalong Akui Berat Operasikan Pasar Agribisnis

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menyatakan berat mengoperasionalkan pasar Agribisnis di desa Kembang Kuning kecamatan Haruai. Hal itu Ia sampaikan saat penyerahan...

Warga Desa Uwie Jaga Tradisi Sedekah Bumi

TANJUNG, kontrasonline.com - Tradisi sedekah bumi yang dilaksanakan warga desa Uwie kecamatan Muara Uya menjadi salah satu acara tahunan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat...
error: Maaf, Content is protected !!