TANJUNG,korankontras.net – aparat kepolisian akan menerapkan aturan membakar hutan dan lahan sesuai aturan hukum positif.
“Di kita (kepolisian), yang berlaku adalah hukum positif, pelanggaran akan dikenakan pasal KUHP 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu. Matnur.
Terkait bolehnya warga membakar lahan di bawah dua hektar, sampai sejauh ini pihaknya masih belum memperoleh kejelasan.
“Ini mungkin hanya nilai- nilai kearifan lokal di tempat kita saja, karena sudah jadi kebiasaan maka ada kebijakan” terangnya pada awak koran kontras.
Ia mengatakan Belum ada regulasi yang mengatur masalah ini (kebolehan membakar lahan maksimal 2 Ha -red).
Beda dengan sekarang sambungnya, dimana dampak dari karhutla sangat dirasakan.
Jauh hari sebelum memasuki musim kemarau papar Matnur, pihak kepolisian bersama dengan Stakeholder terkait sudah melakukan sosialisasi, baik dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
“Sosialisasi, pemasangan spanduk hingga FGD bersama Stakeholder terkait sudah dilakukan sebagai upaya preventif” imbuhnya.
Namun Karena sudah jadi kebiasaan, tetap saja masyarakat ada yang melakukannya, keluhnya.
Matnur mengingatkan kalau pelaku karhutla akan di proses sesuai hukum yang berlaku supaya bisa memberi efek jera dan shock teraphy mengingat dampak kebakaran tidak bisa dianggap sederhana karena sudah mengganggu kehidupan masyarakat dan berbangsa, kehidupan sosial, ekonomi dan kesehatan.
“kami hanya mengingatkan segi kamtibmas dan segi hukumnya saja, selebihnya adalah kewenangan instansi lain” pungkasnya. (boel)