TANJUNG, korankontras.net – Sekitar 3000 hektar akan disediakan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk kawasan industri di desa Saradang kecamatan Haruai.
Hal itu diungkap dalam Focus Grup Discusion ( FGD ) ke 2 terkait penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR ) Kawasan Industri Saradang di Hotel Jelita Tanjung, Kamis (26/9).
Desa Saradang yang berada di wilayah utara kabupaten Tabalong saat ini sudah ada pabrik semen PT Conch.
Kadis PUPR Kabupaten Tabalong, Noor Rifani mengatakan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan industri seradang ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan peraturan pemerintah no 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan perusahaan integrasi secara elektronik.
“Alhamdulillah RDTR kita dibantu oleh pemerintah pusat, nantinya produk RDTR ini akan dimasukkan dalam sistem informasi di kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)” ucap Kadis PUPR Tabalong, Noor Rifani saat ditemui awak korankontras.
Dimasukkannya produk RDTR ini dalam sistem informasi di kementerian ATR diharapkan nanti semakin banyak Investor yang masuk ke Tabalong.
Dengan hal itu maka akan terjadi akselerasi pembangunan kegiatan ekonomi di Bumi Sarabakawa.
“Pertemuan hari ini diharapkan bisa menyepakati tujuan tema dan konsep rencana struktur dan pola ruangnya” harapnya.
Dengan disusunnya RDTR ini dapat mengatur kawasan – kawasan yang menjadi komponen untuk sebuah wilayah Industri, sehingga kawasan Industri dapat tertata dengan lebih baik.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Tabalong, H Jurni menyambut baik pembahasan RDTR ini yang selanjutnya nanti akan dijadikan peraturan daerah.
Setidaknya ada dua keuntungan yang didapat kabupaten Tabalong kalau dokumen RDTR ini sudah selesai, pertama mengenai pengaturan tata lingkungan di wilayah Industri Saradang akan tertata dengan baik kemudian yang kedua dokumen ini bisa dijadikan sebagai promosi untuk pengusaha – pengusaha yang ada ditingkat nasional maupun di dunia.
“Apalagi penyusunan ini dibantu dan dikawal pihak kementrian ATR, kami yakin hasil dokumen nanti kualitasnnya baik sehingga tidak ada alasan dari dewan untuk tidak mendukung supaya RDTR ini lebih cepat selesai” terangnya.
Ketika RDTR ini sudah diputuskan dalam bentuk perda, pihak Kementrian ATR akan memuatnya dalam sistem informasi online.
“Dokumen ini akan terlihat dan menjadi acuan bagi investor baik dari daerah, nasional maupun Investor luar negeri untuk berinvestasi di kawasan Industri Saradang” pungkasnya. (Can)