TANJUNG, korankontras.net – Petugas gabungan Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Haruai berhasil meringkus ZP (18) pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Desa Surian Kecamatan Haruai, Kamis sore (19/9).
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH, MM saat dikonfirmasi membenarkan giat penangkapan seorang remaja berinisial ZP(18), warga Desa Surian, Haruai yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Kejadian bermula dari adanya pengaduan di Polres Tabalong sore Minggu (15/9) oleh pihak orang tua korban inisial RI(61), ia melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh saudara ZP (18) terhadap anaknya berinisial X (15) yang masih berstatus pelajar di Kabupaten Tabalong” ucapnya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, akhirnya petugas berhasil menangkap ZP (18) yang pada saat itu berada dirumahnya di Desa Surian.
“Barang bukti yang kita sita berupa 1 buah karpet plastik warna biru, 1 buah kemeja lengan panjang coklat kotak – kotak, 1 buah baju kaos lengan pendek warna hijau kotak – kotak, 1 buah celana jeans panjang, 1 buah celana dalam warna biru les kuning, 1 buah celana panjang warna hijau motif bunga, 1 buah kaos lengan pendek warna merah muda, 1 buah celana dalam warna cream les hijau” terang Matnur.
Dari hasil pemeriksaan pihaknya, ZP (18) mengakui perbuatannya menyetubuhi korban berinisial X (15) sebanyak dua kali.
“Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut” pungkasnya. (Can)