TANJUNG,korankontras.net – suksesnya pelaksanaan e –voting dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di Tabalong tidak terlepas juga dari kesiapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tabalong dalam menyiapkan regulasinya.
Ketika aplikasi e –voting pilkades di garap Diskominfo Tabalong, DPMPD pun melakukan perbaikan regulasi di perbub nomor 11 tahun 2019 menjadi perbup nomor 21 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak
Kepala DPMPD, Arianto mengatakan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian penting untuk terlaksananya E-Voting.
“diperbup kan belum tercantum untuk adanya pemilihan E-Voting maka dari itu kita perbaiki agar ini bisa terlaksana” jelas Arianto kepada media beberapa waktu yang lalu.
Perbup yang diperbaiki adalah penambahan pasal 7 ayat 2 yang berisi pemungutan suara bisa dilakukan dengan cara mencoblos dan E-Voting.
Akhirnya E-Voting untuk Pilkades di Tabalong ini menjadi yang pertama di Kalimantan, dan pertama di Indonesia dengan mengembangkan sistemnya sendiri. (MC/kts).