TANJUNG,Koran Kontras.net- Tak jelasnya status tanah di wilayah Mabu’un khususnya di RT. 01, 03, 04, 12 dan 20 dengan luas total hampir 100 Ha berdampak pembangunan dikawasan itu juga terhambat.
“Di wilayah tersebut pembangunan terhenti karena posisi tanah tidak jelas, lahan tidak punya legalitas sehingga pemda pun tidak bisa membangun apa-apa” ungkap Kepala bidang (kabid) Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) kabupaten Tabalong, Kurniawan Basuki, Rabu (18/09).
Basuki mencontohkan, di depan pusat kuliner tidak ada “aktifitas” apa-apa, bahkan Jalan Pelita tidak ada yang tembus ke Jalan A.Yani karena persoalan ini.
” Dinas PUPR juga tidak berani melakukan pembangunan kalau legalitas tanahnya belum jelas” tandasnya.
Basuki sendiri pun belum bisa memastikan apakah persoalan tanah tersebut terkait tumpang tindih kepemilikannya.
” hanya posisinya saja yang tidak pas, program berjalan tidak selesai, ada yang bertahan dengan konsep yang dulu dan ada yang bergeser ke konsep atau desain baru, ini yang coba kita lihat permasalahannya dan kita tata” ujarnya beralasan.
Menurutnya penyelesaian persoalan ini tertunda karena belum punya skema penyelesaian, kalau sekarang skemanya bagus dan lebih berani sepanjang ada kesepakatan pemilik tanah, sepakat lahannya di tata kembali meski ada pengurangan dan perubahan luasan lahan.
Tim lapangan sudah bergerak dan menyampaikan persoalan ini ke warga di tingkat RT.
“Sudah beberapa kali sosialisasi di tingkat RT yang juga di hadiri beberapa pemilik lahan” imbuhnya.
Bahkan
sambungnya lagi, tim berencana untuk sosialisasi di RT bersangkutan sekaligus
mengundang pemilik lahan untuk mencari penyelesaian.
Sejauh ini, sambung Basuki, menurut laporan tim di kelurahan Mabu’un warga
menyambut antusias rencana penyelesaian persoalan tanah ini karena masyarakat
pemilik lahan juga menganggap hal ini menjadi masalah, objek tidak jelas dan
subjek juga mereka ragukan legalitasnya.
“Kami juga mohon dukungan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan ini” pintanya.
Jika ini bisa selesai, Insya allah semua biayanya di tanggung pemerintah, pemilik lahan tidak perlu mengeluarkan biaya, pungkas Basuki.(Boel).