Selesaikan 100 Hektar Tanah Bermasalah
TANJUNG,KoranKontras.net- Benang kusut persoalan tanah masyarakat di kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak khususnya di RT. 01, 03, 04, 12 dan 20 sepertinya akan terurai.
Setelah 19 tahun tak kunjung jelas ujung pangkalnya, pemerintah daerah lewat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/460/2019 membentuk Tim Khusus Penyelesaian Permasalahan Tanah Bekas Lokasi Konsolidasi Tanah Perkotaan di Kelurahan Mabu’un.
Tim yang diketuai Sekretaris daerah ini terdiri dari lintas Instansi seperti Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan dan kelurahan, TNI/Polri serta Kejaksaan langsung mengelar rapat koordinasi di Aula Penghulu Rasyid pada rabu (18/09).
Usai rapat koordinasi, Kepala Kantor BPN, Kusworo menyampaikan pada awak media bahwa tujuan pembentukan tim konsolidasi ini adalah menangani dan menyelesaikan permasalahan tanah yang luasnya hampir 100 Ha.
“Ini permasalahan pelik, sudah 19 tahun belum selesai” tandasnya.
Ia mengatakan dulu kendalanya karena tidak dijalankan dan pembiayaannya di hentikan, sekarang pemkab sudah membentuk tim dan menyediakan pembiayaan, tinggal komitmen dari masyarakatnya saja lagi.
Kusworo juga menyampaikan bahwa tim lapangan di kelurahan sudah bergerak beberapa bulan yang lalu untuk mengumpulkan data kepemilikan tanah.
Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan tanah milik warga tersebut akan bergeser dan tidak sama lagi luasannya.
” Tinggal kesepakatan bersama, kalau masyarakatnya tidak setuju, maka penyelesaian akan buntu lagi” tandasnya.
Namun Kusworo optimis persoalan ini bisa diselesaikan jika di dukung oleh masyarakat.
100 Ha lahan bermasalah tersebut berlokasi di sekitar tugu adipura hingga tugu Tanjung Puri sampai ke sekitar hotel Aston. (Boel).