TANJUNG, korankontras.net – Masih maraknya peredaran judi togel atau biasa disebut kopun putih di desa Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya membuat Satreskrim Polres Tabalong beserta jajaran Polsek Muara Uya bergerak cepat melakukan pemberantasan judi tersebut.
Seorang laki-laki berinisial ZK (40) warga Desa Kupang Nunding yang diduga melakukan tindak pidana judi jenis togel berhasil diringkus petugas gabungan unit opsnal pada sore Minggu (15/9).
Kasubbag humas, Iptu. H. Ibnu Subroto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari warga setempat tentang maraknya peredaran judi togel atau biasa disebut kopun putih di Desa Kupang Nunding.
“Menyikapi informasi tersebut petugas opsnal melakukan penyelidikan akhirnya menemukan tersangka ZK (40), ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan hp yang dicek kotak pesan masuk didapati angka – angka yang diduga pemasangan judi jenis togel” ucapnya.

Setelah penangkapan akkhirnya ZK (40) beserta barang bukti di bawa ke Polsek Muara Uya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita sita berupa dua buah hp, satu buah buku tabungan, tiga lembar sobekan kertas yang berisikan tulisan angka – angka yang diduga togel serta uang tunai sejumlah 1 juta rupiah” pungkasnya. (Can)