TANJUNG,korankontras.net – PT Agro Astra Lestari 1 ( AAL1) belum bisa memenuhi tuntutan mantan pekerja kontrak mereka yang menuntut untuk kembali dipekerjakan atau dipenuhi hak sebagai pekerja di “PHK”.
Tuntutan itu mereka sampaikan beberapa waktu lalu di kantor PT AAL desa Hayub bersama Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP).
Tuntutan mereka menurut perusahaan masih terdapat hal-hal yang dapat di musyawarahkan
“ perusahaan meminta agar perundingan dilanjutkan ke tingkat yang lebih lanjut sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu pencatatan ke dinas tenaga kerja setempat atau melalui proses mediasi” terang Community Development PT AAL1, Hero Setiawan.
Perusahaan selama ini sudah menjalankan pola kerja yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami bergerak berdasarkan aturan, dalam sistem rekrut juga ada aturannya,” kata pria yang akrab disapa Iwan ini pada media.
Sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diatur mengenai periode kerja PKWT yang disepakati bersama sesuai dengan kontrak. Perusahaan bisa memperpanjang kontrak tersebut sebanyak 1 kali. Jika perusahaan tidak memperpanjang kontrak juga diperkenankan, imbuhnya.
“Pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau tidak, salah satu alasannya terkait ada dan tidaknya jenis pekerjaan di lapangan,” pungkas Iwan.
Tuntutan 37 mantan pekerja kontrak PT AAL juga mendapat tanggapan dari Serikat Pekerja (SP) Cakra Lestari.
Menurut Sekretaris SP Cakra Lestari, Sulaiman, tidak ada dasar bagi SPKEP yang mendesak agar perusahaan memberikan pesangon kepada teman-teman yang pernah terikat AAL1 melalui PKWT.
“Kami menolak keras tuntutan yang diajukan oleh SPKEP, ” kata Sulaiman.
Ia menambahkan bahwa anggota SP Cakra Lestari sebanyak 96% merupakan karyawan perusahaan. Karena itu, menurutnya, bisa diartikan sendiri mana organisasi yang benar-benar mewakili karyawan perusahaan yang didesak dengan masalah PKWT itu.
Secara operasional, kondisi perusahaan tidak terganggu dengan kegiatan tersebut. Meskipun demikian, menurut karyawan yang bekerja sebagai mandor itu, rekan-rekannya sesama karyawan merasa tidak nyaman. ( kts/rel )