PETI di Kecamatan Haruai, BIntang Ara dan Upau
TANJUNG,KoranKontras.net- Aktifitas pertambangan Batu Bara liar (peti) di beberapa kecamatan wilayah utara kabupaten Tabalong membuat resah warga yang tidak menginginkan pertambangan didaerah itu.
Bukan hanya aktifitas pertambangannya saja namun juga pengangkutan batubara illegal yang melewati jalan di desa desa yang membuat jalan kembali rusak.
Salah seorang warga desa pasar batu mengeluhkan hal tersebut, banyak truk yang mengangkut batu bara sehingga jalan didesanya yang baru di aspal sudah banyak yang retak retak.
“kami baru saja mau menikmati jalan mulus tapi kalau begini terus sebentar lagi rusak lagi jalan kami” keluhnya tanpa bisa berbuat banyak.
Pemkab Tabalong sebenarnya mengetahui adanya pertambangan liar dibeberapa kecamatan seperti yang diungkapkan Husin Anshari, Kepala bagian (kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) sekretariat daerah kabupaten Tabalong.
Ia membenarkan telah terjadi aktifitas penambangan tanpa izin di wilayah kecamatan Bintang Ara, Haruai dan Upau.
Menyikap hal tersebut, papar Husin, instansi terkait sperti DLHD, unsur kehutanan/KPH dan bagian yang dipimpinnya sudah membentuk tim koordinasi.
“Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), KPH sudah turun kelapangan untuk memastikan informasi tersebut dan memang benar adanya” terang Husin pada Koran Kontras di ruang kerjanya.
Husin mengakui bahwa pihaknya belum mengirim surat secara
resmi ke provinsi.
“Tapi kalau
dari DLHD sepertinya sudah” ujarnya.
Ia beralasan belum mengirim surat resmi ke provinsi karena
sifatnya per sektor.
“Karena ini
terkait kerusakan lingkungan, maka DLHD yang mengirimi surat” sambungnya.
Husin pun mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui perkembangan terakhir apakah hingga saat ini PETI beroperasi kembali.
“Dulu kan ada alat berat milik penambang liar yang di sita petugas KPH dan beberapa titik tambang lain pun sudah tutup, kalau perkembangan terakhirnya belum tahu” ujarnya lagi.
“Kalau memang masih ada kita kirim surat lagi ke provinsi agar bisa sama-sama turun ke lapangan lagi” tambahnya.
Husin pun membantah adanya rumor yang mengatakan bahwa pihak pengusaha tambang illegal ini sudah “minta izin” pada pemerintah daerah.
” tidak benar itu, pemda tidak pernah memberi izin lisan dan tertulis karena ini sifatnya illegal” tandasnya.
Bahkan, ujar Husin lagi, saat tim menghadap Bupati, beliau menyampaikan apabila melanggar aturan supaya di tindak sesuai dengan kewenangan.
“Kabar itu hanya versi mereka sepihak saja, supaya tidak di razia” cetusnya.
Meskipun diakuinya ada pelanggaran dan terjadi kerusakan lingkungan, Husin mempertanyakan apakah harus pemerintah daerah yang melaporkan permasalahan ini.
“Sesuai dengan kewenangannya, penegak hukum berhak menertibkan walau tidak ada laporan” timpal salah seorang staf bagian Perekonomian dan SDA.
“Ini mungkin juga sudah masuk ranah pidana” tambah Husin.
Husin juga berpesan pada masyarakat yang berada di sekitar aktifitas tambang illegal agar turut berpartisipasi untuk melaporkannya.
“Jangan bekerja sama dengan penambang atau pengusahanya karena aktifitas ini tidak memiliki izin dan membahayakan lingkungan” pungkasnya. (Tim)