TANJUNG, korankontras.net – Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong menargetkan tahun 2020 perbaikan ruas jalan PHM Noor akan segera mulus.
Perbaikan ruas jalan tersebut menggunakan dana APBN dan APBD dari provinsi yang merupakan hasil dari usulan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
“Ini merupakan usulan dari kita dan alhamdulillah disetujui” ucap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong, H Muhammad Noor Rifan saat ditemui korankontras.net.
Tahun ini Ia mengatakan Kabupaten Tabalong banyak dibantu oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional serta Provinsi dalam pemeliharaan jalan.
Saat ini pihaknya tetap melakukan pemeliharaan rutin seperti penutupan lubang – lubang, agar masyarakat pengguna jalan tidak akan terganggu dan jalannya tetap fungsional.
“Saya kira itulah langkah – langkah sementara sambil menunggu tahun 2020 nanti teraspal semua” tuturnya.
Ada beberapa titik yang sudah di lakukan perbaikan oleh PUPR Tabalong dengan cara mempertebal aspal yang ada di badan jalan.
Rifani menjelaskan untuk jalan protokol seperti Jalan PHM Noor bukanlah kewenangan dari Pemerintak Kabupaten Tabalong.
“Ini adalah kewenangan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional, jadi artinya yang bertanggungjawab memelihara dan meningkatkan mutu jalan ialah pemerintah pusat” bebernya.
Kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional tersebut meliputi jalan wilayah Tabur menuju Kelua, Kelua menuju Barito Timur (Bartim), Kelua menuju Tanjung dan sampai dengan ke perbatasan Kalimantan Timur (Kaltim).
“Untuk ruas jalan nasional dari Mabuun menuju Kaltim akan diperbaiki, begitu juga dari Tanjung menuju Kelua sampai dengan batas Tabur juga diperbaiki” terang Rifani.
Kemudian ada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Provinsi, kewenangan ini dari APBD provinsi yakni dari Dahai menuju Sulingan, Sulingan menuju Tanjung dan Tanjung ke Muara Uya.
“Sedangkan untuk kewenangan jalan kabupaten yang menjadi tanggungjawab Pemkab Tabalong hanya sepanjang 900 kilometer” pungkasnya. (Can)