TANJUNG,KoranKontras.net- DPRD Tabalong menjanjikan akan memanggil pihak PT Adaro terkait dengan tuntutan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) terkait Surat Pernyataan Disiplin Karyawan (SPDK) PT. Adaro Indonesia.
Ketua DPRD Tabalong, H. Mustafa menilai poin penting terkait SPDK .PT. Adaro yakni lubang enam dengan sanksi 5 tahun dilarang bekerja perlu dicari jalan tengahnya.
” perusahaan bisa menjalankan aturannya namun hak pekerja tetap terayomi” ucapnya pada awak media.
“Kita carikan solusi, Istilahnya ular tidak kenyang dan kodok tidak mati” tambahnya.
FSP KEP Tabalong sebelumnya menggelar aksi damai dihalaman DPRD Tabalong dan menyampaikan beberapa point tuntutan mereka pada senin (26/8).
“Secepatnya, kami akan lihat jadwal dulu, kalau waktunya tepat hal ini akan dibicarakan dengan pihak Adaro”tegasnya.
Penyampaian aspirasi serikat pekerja di ruang rapat Graha Sakata juga dihadiri oleh instansi terkait seperti dinas tenaga kerja kabupaten Tabalong, pihak BPJS dan perwakilan PT.Adaro Indonesia. (Boel).