Tidak ada Suara Yang Tidak Sah dan lebih Go Green
TANJUNG,korankontras.net – Tanggal 22 Agustus 2019 Tabalong akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 57 desa.
Disamping antusiasme warga menjadi kepala desa karena tercatat ada sebanyak 221 calon kepala desa tahun ini, ada tiga desa yang akan memakai sistem pemungutan suara menggunakan elektronik atau e – voting.
e-voting baru kali ini akan digunakan diPilkades Tabalong dan ini dianggap terobosan yang membawa kebaikan meskipun baru tiga desa yang akan melakukannya.
Desa Tanta menjadi salah satu desa yang akan menggunakan e voting dalam pilkades tahun ini, desa yang terletak dijantung kota kecamatan Tanta ini dianggap sebagai desa yang sudah siap menggunakan sistem e-voting.
Camat Tanta, Gusti Judid mengatakan sosialisasi dan simulasi tentang e-voting sudah beberapa kali dilakukan di desa Tanta.
Ia berkeyakinan e-voting pilkades bisa sukses dilaksanakan di desa Tanta karena dunia gadget bukan menjadi barang asing bagi masyarakat sekarang.
“memang yang dikuatirkan warga yang sudah berusia tua yang akan kesulitan dengan e-voting, kami mengantisipasinya dengan menyediakan tenaga yang akan membimbing saat pemilihan, tapi tidak mengarahkan” jelasnya.
Pihaknya juga memberikan porsi lebih banyak bagi warga yang sudah berusia tua dalam sosialisasi dan simulasi, memang mereka yang sudah tua lebih lambat dibandingkan dengan yang muda tapi dengan sistem e-voting yang dibuat mudah menjadikan masyarakat reatif mudah memahaminya.
Pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting yang aplikasinya dibangun sendiri oleh warga Tabalong itu, terang Judid lagi pengadaan alatnya bekerjasama dengan Diskominfo.
“ada empat alat dan satu alat cadangan yang disediakan Diskominfo Tabalong nanti yang akan digunakan” jelas Judid.
Menggunakan sistem e-voting dalam pemilihan kepala desa sudah diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) Tabalong, disamping itu e voting juga banyak memiliki keunggulan seperti mendukung go green karena paper less.
“ menggunakan e –voting tidak ada suara tidak sah karena tidak memungkinkan mencoblos atau menyentuh beberapa calon kades, waktu penghitungan rekapitulasi suara lebih cepat begitu waktu pencoblosan selesai hasil langsung dapat diketahui” bebernya.
Judid berharap melalui sistem e-voting ini dapat meningkatkan tingkat partisipasi masyarakat, proses pelaksanaan pilkades lebih cepat dan efisien serta pada akhirnya mendapatkan pemimpin desa yang siap memajukan desanya.
Selain desa Tanta yang akan menggunakan e-voting pada pilkadesnya ada juga desa Kasiau dan Desa Kambiting yang menggunakan sistem e-voting. (kts)