Anang Buka Sosialisasi Peraturan Cuti Pegawai Negeri Sipil 2019
TANJUNG, korankontras.net – cuti tahunan yang menjadi hak ASN sebanyak 12 hari kerja jika melebihi ASN akan mendapatkan teguran dan pembinaan.
Namun mereka masih bisa mendapatkan cuti dengan alasan penting seperti ada keluarga yang sakit paling lama mereka diberikan waktu satu bulan.
“namun tetap dengan kebijakan atasannya yang memberi cuti” jelas Kepala Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Rhamdani ketika memberikan Sosialisasi Peraturan Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun 2019, Selasa pagi (6/8).
Ia menjelaskan cuti itu artinya tidak masuk kerja yang di izinkan oleh atasan, sepanjang yang bersangkutan di izinkan maka tidak ada peraturannya yang di langgar.
“Tetapi kalau ia tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, baru itu melanggar disiplin”jelasnya.
khususnya kepada pengelola kepegawaian ia menghimbau agar mengelola urusan kepegawaian benar – benar didasarkan kepada aturan serta prosedur yang berlaku dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian.
“Agar nantinya tidak merugikan Negara namun di sisi lain juga tidak mengabaikan kepentingan ASN itu sendiri” pungkasnya.

Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani pun meminta 71 peserta sosialisasi di Aula BKD mengikuti dengan sebaik baiknya.
“Karena sosialisasi ini bersifat aplikatif, pengetahuan
yang diterima nantinya akan diterapkan di lingkungan kerjanya masing –
masing” tandasnya.
Anang berharap
kepada pejabat pengelola kepegawaian di SKPD masing – masing harus betul –
betul menguasai peraturan yang mendasari cuti pegawai negeri sipil ini.(can)