TANJUNG, korankontras.net – Terkait dengan rumah reot yang di tempati Salabiyah (58) yang berlokasi di Desa Kretak Panjang RT 05, Kelurahan Kambitin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong mendapatkan tanggapan dari pihak aparat desa setempat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kambitin, Saleh Rahman menyampaikan pihaknya sudah ada mendata yang bersangkutan untuk menerima program bantuan bedah rumah.
“Sebenarnya pihak desa sudah memasukan data yang bersangkutan untuk menerima bantuan sosial bedah rumah dan data ini sudah di masukan dan di ketahui pihak dinas sosial setempat tergantung nanti apakah memenuhi syarat atau tidak” jelasnya saat ditemui korankontras, senin (22/7).
Pengambilan data tersebut pihaknya lakukan sekitar 6 bulan yang lalu dengan mengambil foto dari bangunan tersebut.
Sayangnya ada syarat dari aturan yang tidak bisa dipenuhi Salabiyah yakni kepemilikan tanah harus milik sendiri.
“Untuk bisa melakukan bedah rumah syarat mutlaknya ialah mempunyai tanah sendiri, kebetulan tanah yang di tempati Salabiyah itu merupakan tanah milik orang lain” ucapnya.
Saleh mengatakan pihaknya sudah mengupayakan agar yang bersangkutan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Dulu kita sudah sempat sampaikan dengan aparat kita yang ke lapangan untuk menyampaikan kepada yang bersangkutan, bagaimana caranya yang bersangkutan ini punya tanah karena syarat utama mempunyai tanah kalau yang bersangkutan memiliki tanah kita akan meupayakan untuk membantu membangunkan tempat tinggal” terangnya.
Ia juga menambahkan yang bersangkutan sering berpindah-pindah domisili namun sekitar 1 tahun yang lalu kembali ke daerah tersebut.
“Yang bersangkutan sering pindah domisili itu merupakan salah satu kendala kita dulu, tidak lama beliau kembali kita sudah mengupayakan Program bedah rumah ini” ceritanya.
Untuk program bedah rumah sendiri ini ada di dinas sosial dan pihak TNI, “Di RT lain program ini sudah berjalan” ucap Saleh.
Ukuran kategori untuk menerima program ini yakni punya kepemilikan tanah, struktur bangunan dan kepemilikan harta benda.
“Seorang yang bisa mendapatkan bantuan progarm ini harus memilik tanah sendiri, struktur bangunan misalkan atapnya berbahan rumbia ini masuk salah satu ukurannya, kepemilikan harta benda kalau bersangkutan memiliki kendaraan kemungkinan tidak dapat bantuan tersebut, tetapi yang berkompeten dalam penentuan ini adalah dinas sosial kita cuma melakukan pendataan selebihnya mereka yang menentukan” pungkasnya. (Can)