TANJUNG, korankontras.net – Kepala daerah mempunyai tugas dalam pemeliharan kerukunan umat beragama, penyelesaian perselisihan dan pendirian rumah ibadah.
Tugas kepala daerah tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006 yang disosialisasikan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kalimantan Selatan di Wisma Tamu Bersinar Pembataan, Selasa (16/7).
Peraturan menteri juga memuat tentang pentingnya hak-hak umat beragama, jelas Kepala FKUB Kalimantan Selatan, H. Mirhan.
“Peraturan bersama ini dinilai perlu untuk disosialisasikan kepada para tokoh agama di Tabalong karena dalam peraturan ini bersangkutan dengan aturan – aturan untuk menjaga kerukunan agama” terangnya.
Ia juga menuturkan Tabalong adalah kabupaten yang diisi dengan berbagai suku, umat dan agama yang bemacam-macam, sehingga ada kemungkinan terjadinya perselisihan walaupun selama ini kondisi Kabupaten Tabalong sangat kondusif.
“Kita tahu Tabalong ini aman dan damai, tetapi ini sebagai antisipasi kita agar hal itu tidak terjadi, jadi kami mengharapkan FKUB Tabalong dan tokoh agama disini bisa meneruskan ini ke masyarakat” jelas Mirhan.
Kerukunan umat beragama Poin Penting Investasi
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani mengharapkan FKUB ini bisa terus mengambil peran dalam mendukung percepatan pembangunan di Tabalong.
“Dalam lima tahun terakhir kegiatan investasi di Tabalong sedang gencar – gencarnya dilakukan, baik penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dari 13 kabupaten kota, Tabalong tertinggi Se-Kalsel” bebernya.
Ia menambahkan dengan kerukunan umat beragama yang terus terjaga ini menjadi poin penting bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Tabalong. (Can)