5 Orang TO Berhasil di tangkap Polres Tabalong
TANJUNG, korankontras.net – Polres Tabalong berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) penggelapan mobil dengan modus pura pura sebagai penyewa.
Keberhasilan kepolisan Tabalong menangkap pasutri tersebut dalam operasi kepolisan Jaran Intan 2019 .
“Kasus yang menonjol yakni kita amankan satu unit mobil, pelakunya adalah pasangan suami isteri dengan tindak pidana penggelapan modusnya pelaku berpura-pura menyewa setelah itu di gelapkan dan di gadaikan” jelas Kasat Reskrim Iptu Matnur, SH saat konferensi pers di halaman Mapolres Tabalong, Jum’at pagi (12/7).
Tersangka suami istri yakni Ryan (25) dan Icha (25) warga Kelurahan jangkung, Kecamatan Tanjung berhasil diringkus di Kabupaten Batola pada 21 juni tadi.
Bersama tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Merk Nissan Type Grand Livina 1.8 XV MT warna abu-abu tua metalik dengan nopol KT 1910 BL.
Selain mengamankan pelaku penggelapan mobil polisi juga berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari hasil curanmor.
“Tersangka curanmor yakni BS (26) warga kelurahan Jangkung, BI (29) warga Karias Kecamatan Banjang (HSU), MH (25), warga Desa Patarikan (HSU), AS (24) warga Kecamatan Banua Lawas, FR (35) warga Kelurahan Belimbing, AJ (23) warga Kecamatan Muara Uya dan IR (43) warga Kecamatan Haruai” terangnya.
“Para tersangka dikenakan tindak pidana pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” jelasnya lagi.
Matnur juga menerangkan bahwa dari 9 orang tersangka tersebut diantaranya 5 orang Target Operasi Polres Tabalong dan 4 orang Non Target Operasi dalam operasi jaran Intan 2019 ini.
“Kami harap agar masyarakat Tabalong selalu waspada parkir kendaraan bermotornya, pastikan parkir ditempat yang aman serta dalam keadaan terkunci dan kemudian apabila membeli kendaraan bermotor pastikan surat menyurat kendaraan sah dan jelas asal usulnya, sehingga menghindari resiko tindak pidana dari hasil kejahatan kendaraan bermotor” jelasnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat Tabalong yang merasa kendaraan bermotornya hilang segera melapor ke Polres Tabalong dengan membawa surat tanda bukti kepemilikan motornya. (Can)