TANJUNG,KoranKontras.net- Kecamatan Bintang Ara merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Tabalong yang kaya akan kandungan mineral, khususnya Batu Bara.
Besarnya potensi “emas hitam” di Kecamatan wilayah utara Tabalong dan berbatasan langsung dengan Kalimantan Tengah ini membuat medio awal tahun 2000 an dibagi bagi dalam izin kuasa tambang.
Ketika itu aturan pemberian izin kuasa tambang dibawah 5000 hektar masih di tangan pemerintah kabupaten.
Di desa Bintang Ara saja terdapat empat perusahaan besar yang memiliki izin Kuasa Pertambangan (KP) yaitu PT. Harsindo Batu Mulia, PT Tabalong Makmur, PT Bara Mulia Abadi dan PT Tamiang Jaya.
Sedangkan diseluruh kecamatan Bintang Ara ada delapan perusahaan yang sudah memiliki izin KP.
Pemilik KP belum ada satupun yang melakukan eksplorasi batu bara di wilayah ini namun ironisnya justru pengusaha tambang illegal yang lebih dulu melakukan penambangan.
Kondisi ini yang banyak menimbulkan keresahan di masyarakat setempat, bentang alam mereka hancur akibat pertambangan bahkan jalan usaha tani yang dibangun dari dana desa pun harus hancur kembali, padahal jalan yang baik sudah mereka idam idamkan sejak lama.
Seperti yang terjadi di desa Bumi Makmur Kecamatan Bintang Ara, akibat penambangan illegal jalan desa mereka hancur, masyarakat pun kesulitan menggunakanya untuk berkebun.
Masyarakat berupaya menutup kegiatan tambang illegal tersebut, sayangnya sang pengusaha menurunkan “preman” untuk menakut nakuti warga agar jalan yang mereka tutup kembali dibuka.
“ketika itu ada lima buah mobil yang datang dan beberapa orang didalamnya meminta kita membuka kembali jalan yang kita tutup” terang warga Bumi Makmur yang enggan namanya dipublikasikan.
Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan akhirnya Ia membuka jalan yang sudah ditutup.
Ramai Ramai Warga Tolak Tambang Illegal
Mereka bersyukur justru desa tetangga mereka seperti desa Bintang Ara melakukan blokade jalan agar truk truk pengangkut batu bara tidak bisa melintasi jalan Kabupaten di desa Bintang Ara .
Kegeraman warga desa Bintang Ara dipicu jalan desa di RT 04 juga rusak, apalagi di RT tersebut dijadikan stokpile batu bara mereka.

Misran, kepala desa Bintang Ara menceritakan jika desa mereka secara langsung juga terdampak dari aktifitas penambangan batu bara di desa Bumi Makmur.
Awalnya mereka juga tidak bisa berbuat banyak karena pemilik lahan di RT 04 bekerjasama dengan pengusaha menjadikan stockpile batu bara mereka.
Terlebih pengusaha juga menjanjikan akan memperbaiki jalan yang rusak namun janji tak jua dipenuhi akhirnya warga bereaksi dengan menutup jalan yang dilintasi truk batubara.
Sebelumnya Misran, melakukan musyawarah bersama tokoh masyarakat dan warga dan disepakati beberapa permintaan bagi pengusaha seperti kewajiban memperbaiki jalan yang rusak akibat aktifitas angkutan batu bara.
“Pihak penambang menyanggupi syarat
yang diajukan”ungkapnya.
Namun, tuturnya
lagi, seiring aktifitas angkutan dum truck yang lalu lalang membawa beban berat
yang menyebabkan beberapa ruas jalan di Bumi Makmur rusak parah belum juga di
perbaiki, warga Bintang Ara pada khususnya dan warga desa lain yang dilintasi
armada angkut mulai gelisah.

Melihat perkembangan dilapangan, desa kembali mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat beserta warga dan diputuskan untuk memasang portal dan larangan melintas.
Warga dari Mantuyup hingga desa Mahe juga meradang atas peristiwa ini dan bersepakat dengan desa Bintang Ara untuk melarang aktifitas angkutan melintasi desa masing-masing.
Menurut Misran, jalan aspal milik daerah yang menjadi akses utama warga beberapa desa baru saja diperbaiki setelah sekian lama berlubang di sana-sini dan warga tidak mau jalan tersebut rusak karena dilintasi truk dengan beban berat.
“Baru saja menikmati jalan mulus, masak harus rusak lagi”cetusnya.
Kuatnya penolakan warga membuat aktifitas penambangan dihentikan. Tumpukan batu bara di stockpile sendiri masih menggunung karena keburu di larang lewat oleh warga.
Misran memperkirakan masih ada ribuan ton batu bara yang menumpuk di stockpile yang belum terangkut sedang batu bara yang sudah berhasil di bawa keluar jumlahnya juga diperkirakan mencapai seribuan ton.

“mereka pengusaha lokal, dan tidak satu lembarpun surat yang menyatakan usaha mereka untuk menambang ber ijin” tandas Misran.
Mereka, akunya hanya mengatakan sudah mendapatkan ijin dari pemilik dlahan dan desa tapi ketika diminta ijinnya juga tidak bisa menunjukan, terlebih lagi ijin dari lingkungan hidup terkait amdal dan lainnya.
Pernyataan Misran dikuatkan Camat Bintang Ara, Suryadi ketika ditemui di ruang kerjanya, Ia mengatakan baru mengetahui ada panambnagan batu bara di wilayahnya ketika ribut ribut warga.
“kalau tidak ada ribut ribut soal penambangan kami tidak mengetahuinya” tandas Suryadi.
Persoalan tambang illegal ini sudah Suryadi sampaikan pada sekretaris daerah kabupaten Tabalong dan kabarnya akan dibentuk tim namun Ia juga tidak mengetahui apakah tim sudah tgerbentuk dan apa langkahnya.
Pihaknya juga berupaya mencari penyelesaian permasalahan dengan mengundang pihak terkait dan unsur MUSPIKA bermusyawarah.
“kami memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dan pihak desa, si pengusaha berjanji untuk memperbaiki jalan yang rusak namun hingga sekarang belum ada diperbaiki” pungkas Suryadi. (tim)