TANJUNG,KoranKontras.net- Lahirnya Permendagri no 40 tahun 2018 juga membuat Kutam, anak kampung di RT 07 desa Bintang Ara “lepas” dari pangkuan Bumi Saraba Kawa.
Misran, kepala desa Bintang Ara sangat menyayangkan kejadian ini. Di samping warga anak kampung Kutam yang tetap ingin menjadi bagian dari Tabalong, banyak pembangunan yang sudah kabupaten dan desa lakukan.
Gedung SDN, Mesjid, TK-Alqur’an, Polindes, jaringan listrik, PAMSIMAS, jalan dan jembatan merupakan asset yang telah di bangun pemda Tabalong dan pihak desa bagi kampung yang di huni oleh ratusan jiwa ini.
Namun Ia menyadari jika keputusan sudah diambil dan semua pihak harus mematuhi dan menghormatinya.
Ironisnya Keputusan ini juga membuat nasib warga Kutam terkatung-katung, 83 kepala keluarga (kk) yang menghuni kampung Kutam seperti berada diantara dua kabupaten, namun bukan menjadi bagian salah satunya.
Bagaimana tidak, kabupaten Barito Timur (Bartim) “se akan-akan” tidak perduli dan pihak Kabupaten Tabalong juga menghentikan pembangunan termasuk bantuan yang di berikan kepada warga seperti Rastra dan PKH.
“Desa pun sudah tidak berani melakukan pembangunan karena secara administrasi tidak lagi masuk di wilayah Bintang Ara” bebernya pada koran kontras kamis (04/07).
Ia mengaku tidak tahu pasti, apakah ada semacam serah terima pasca keluarnya Permendagri no 40 antara pemkab Tabalong dan Bartim.
Yang pasti, tegasnya lagi, hingga saat ini tidak ada sosialisasi dari SKPD terkait untuk menjelaskan permasalahan ini pada warga di Kutam.
“Saya berharap agar perwakilan pemda lewat instansi terkait bisa langsung turun ke Kutam untuk mensosialisasikan masalah ini dan menjawab keluhan mereka, biar ada kejelasan sikap yang bisa warga ambil”pintanya. (boel)