ASN Boleh Menjadi Calon Kades

Calon Kades Juga Boleh Warga dari Luar Desa

TANJUNG, KoranKontras.net- Pemilihan kepala desa serentak (pilkades) tahun 2019 ini berbeda dengan tahun- tahun yang lalu.

Pasalnya, ada beberapa aturan baru yang membuat aturan pelaksanaan pilkades menjadi beda.

Noriadi, S.sos Plt. Kepala bidang pemerintahan desa (kabid Pemdes) dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten Tabalong menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri no 112 tahun 2014 dan direvisi dengan Permendagri no 65 tahun 2017 ada beberapa “peraturan baru” berkaitan tentang pilkades.

Peraturan yang dimaksut seperti bolehnya bakal calon kepala desa yang berasal dari luar desa, Aparatur sipil Negara (ASN) boleh mencalonkan diri sebagai kades serta bagi desa yang bakal calon kades lebih dari 5 orang harus melakukan seleksi.

Noriadi menjelaskan bahwa kades yang berasal dari luar desa seandainya terpilih tidak memiliki kewajiban harus menetap/pindah ke desa bersangkutan.

“Asalkan tugas dan kewajiban bisa dilaksanakan dengan baik tidak masalah” jelasnya pada awak koran kontras di sela waktu kerjanya pada Senin (24/06).

Sedang ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi kades sebelum ditetapkan sebagai calon kades sudah mendapat surat izin dari lembaga pembina kepegawaian alias Bupati.

“Kalau di setujui, yang bersangkutan hanya dihentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status ASN nya” sambungnya.

Pelamar jabatan kades yang lebih dari 5 orang akan dilakukan seleksi tambahan oleh panitia pelaksana pilkades dengan mempertimbangkan pengalaman, pendidikan dan usia.

“Kalau bakal calon kades kurang dari lima orang proses seleksi tidak perlu dilaksanakan”ungkapnya lagi.

Noriadi mengingatkan agar tahapan dan pelaksanaan pilkades dilakukan secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini adalah amanah negara, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perangkat negera ataupun desa, jangan main-main”tegasnya. (Boel)

Artikel terkait

Warga Desa Uwie Jaga Tradisi Sedekah Bumi

TANJUNG, kontrasonline.com - Tradisi sedekah bumi yang dilaksanakan warga desa Uwie kecamatan Muara Uya menjadi salah satu acara tahunan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat...

Desa Ampukung Wakili Tabalong Program P2K2

Camat Kelua Beri Dukungan Penuh TANJUNG, kontrasonline.com - Desa Ampukung kecamatan Kelua akan mewakili kabupaten Tabalong ke tingkat provinsi Kalsel dalam program Pelaksana Peningkatan Kualitas...

Gelar Muslub, PABPDSI Tabalong Punya Sosok Ketua Baru

TANJUNG, kontrasonline.com - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Tabalong menggelar musyawarah luar biasa, Rabu (24/5) kemarin. Kegiatan ini digelar sehubungan dengan pengunduran...

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Ikuti Penas KTNA, Bupati Tabalong : Jangan Sekedar Berpartisipasi

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H. Anang Syakhfiani mengingatkan kontingen yang mengikuti Pekan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) XVI 2023 di kota...

Teken Kerjasama dengan PUPR, Kejari Tabalong Kawal Proyek Strategis Kabupaten

TANJUNG, kontrasonline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Dinas Pekerjaan Rumah dan Penataan Ruang (PUPR) menekan kerjasama terkait program pengawalan proyek strategis kabupaten Tabalong. Kerjasama tersebut...

Polres Tabalong Ungkap Tiga Kasus Kriminal

TANJUNG, kontrasonline.com – Jajaran Polres Tabalong berhasil mengungkap tiga kasus kriminal di wilayah Bumi Saraba Kawa. Dari tiga kasus tersebut petugas kepolisian meringkus tiga orang...

Bupati Tabalong Akui Berat Operasikan Pasar Agribisnis

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani menyatakan berat mengoperasionalkan pasar Agribisnis di desa Kembang Kuning kecamatan Haruai. Hal itu Ia sampaikan saat penyerahan...

Warga Desa Uwie Jaga Tradisi Sedekah Bumi

TANJUNG, kontrasonline.com - Tradisi sedekah bumi yang dilaksanakan warga desa Uwie kecamatan Muara Uya menjadi salah satu acara tahunan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat...
error: Maaf, Content is protected !!