Calon Kades Juga Boleh Warga dari Luar Desa
TANJUNG, KoranKontras.net- Pemilihan kepala desa serentak (pilkades) tahun 2019 ini berbeda dengan tahun- tahun yang lalu.
Pasalnya, ada beberapa aturan baru yang membuat aturan pelaksanaan pilkades menjadi beda.
Noriadi, S.sos Plt. Kepala bidang pemerintahan desa (kabid Pemdes) dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten Tabalong menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri no 112 tahun 2014 dan direvisi dengan Permendagri no 65 tahun 2017 ada beberapa “peraturan baru” berkaitan tentang pilkades.
Peraturan yang dimaksut seperti bolehnya bakal calon kepala desa yang berasal dari luar desa, Aparatur sipil Negara (ASN) boleh mencalonkan diri sebagai kades serta bagi desa yang bakal calon kades lebih dari 5 orang harus melakukan seleksi.
Noriadi menjelaskan bahwa kades yang berasal dari luar desa seandainya terpilih tidak memiliki kewajiban harus menetap/pindah ke desa bersangkutan.
“Asalkan tugas dan kewajiban bisa dilaksanakan dengan baik tidak masalah” jelasnya pada awak koran kontras di sela waktu kerjanya pada Senin (24/06).
Sedang ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi kades sebelum ditetapkan sebagai calon kades sudah mendapat surat izin dari lembaga pembina kepegawaian alias Bupati.
“Kalau di setujui, yang bersangkutan hanya dihentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status ASN nya” sambungnya.
Pelamar jabatan kades yang lebih dari 5 orang akan dilakukan seleksi tambahan oleh panitia pelaksana pilkades dengan mempertimbangkan pengalaman, pendidikan dan usia.
“Kalau bakal calon kades kurang
dari lima orang proses seleksi tidak perlu dilaksanakan”ungkapnya lagi.
Noriadi
mengingatkan agar tahapan dan pelaksanaan pilkades dilakukan secara benar dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ini adalah amanah negara, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perangkat negera ataupun desa, jangan main-main”tegasnya. (Boel)