ASN Boleh Menjadi Calon Kades

Calon Kades Juga Boleh Warga dari Luar Desa

TANJUNG, KoranKontras.net- Pemilihan kepala desa serentak (pilkades) tahun 2019 ini berbeda dengan tahun- tahun yang lalu.

Pasalnya, ada beberapa aturan baru yang membuat aturan pelaksanaan pilkades menjadi beda.

Noriadi, S.sos Plt. Kepala bidang pemerintahan desa (kabid Pemdes) dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten Tabalong menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri no 112 tahun 2014 dan direvisi dengan Permendagri no 65 tahun 2017 ada beberapa “peraturan baru” berkaitan tentang pilkades.

Peraturan yang dimaksut seperti bolehnya bakal calon kepala desa yang berasal dari luar desa, Aparatur sipil Negara (ASN) boleh mencalonkan diri sebagai kades serta bagi desa yang bakal calon kades lebih dari 5 orang harus melakukan seleksi.

Noriadi menjelaskan bahwa kades yang berasal dari luar desa seandainya terpilih tidak memiliki kewajiban harus menetap/pindah ke desa bersangkutan.

“Asalkan tugas dan kewajiban bisa dilaksanakan dengan baik tidak masalah” jelasnya pada awak koran kontras di sela waktu kerjanya pada Senin (24/06).

Sedang ASN yang ingin mencalonkan diri menjadi kades sebelum ditetapkan sebagai calon kades sudah mendapat surat izin dari lembaga pembina kepegawaian alias Bupati.

“Kalau di setujui, yang bersangkutan hanya dihentikan dari jabatannya tanpa kehilangan status ASN nya” sambungnya.

Pelamar jabatan kades yang lebih dari 5 orang akan dilakukan seleksi tambahan oleh panitia pelaksana pilkades dengan mempertimbangkan pengalaman, pendidikan dan usia.

“Kalau bakal calon kades kurang dari lima orang proses seleksi tidak perlu dilaksanakan”ungkapnya lagi.

Noriadi mengingatkan agar tahapan dan pelaksanaan pilkades dilakukan secara benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ini adalah amanah negara, kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perangkat negera ataupun desa, jangan main-main”tegasnya. (Boel)

Artikel terkait

DPMD Tabalong Konsep Raperbup Pakaian Dinas Aparat Desa

TANJUNG, kontrasonline.com - Peraturan keseragaman dalam hal pakaian dinas Kepala Desa dan BPD beserta aparatnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong sedang membuat...

Bupati Tabalong : Ada Kekurangan Pembangunan, RT Jangan Ikut “Mangipasi”

TANJUNG, kontrasonline.com - Tak hanya terkait Pemilu, Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani juga menginginkan ketua Rukun Tetangga (RT) diwilayahnya ikut mengawal pembangunan serta aspirasi...

Bakucau Iwak, Panen Ikan Ala Tradisional di Ampukung Kelua

TANJUNG, kontrasonline.com - Bertempat di persawahan desa Ampukung, jajaran Forkopimca Kelua melakukan panen ikan. Panen dengan tema "Bakucau Iwak" itu turut diikuti masyarakat dan tamu...

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Awasi Pemilu 2024, Bawaslu dan Polres Tabalong Teken Perjanjian

TANJUNG, kontrasx.com - Bawaslu dan Polres Tabalong meneken kerjasama terkait pengawasan pemilu dan pemilihan 2024. Perjanjian kerjasama ini langsung ditandatangani Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian...

DPMD Tabalong Konsep Raperbup Pakaian Dinas Aparat Desa

TANJUNG, kontrasonline.com - Peraturan keseragaman dalam hal pakaian dinas Kepala Desa dan BPD beserta aparatnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong sedang membuat...

2024 Raperda Masyarakat Hukum Adat Jadi Prioritas

TANJUNG, kontrasonline.com - . Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas di tahun 2024 dan sudah diparipurnakan adalah menyangkut pengakuan, perlindungan dan...

KPK Sambangi Tabalong, Ada Apa?

TANJUNG, kontrasonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyambangi kabupaten Tabalong, Selasa (14/11). Kedatangan KPK ke Bumi Saraba Kawa tersebut untuk menggelar sosialisasi...

18 Raperda di Tabalong Masuk Propemperda 2024, Ada Raperda Hukum Adat

TANJUNG, kontrasonline.com - Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tabalong untuk tahun 2024 diparipurnakan hari ini. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, H....
error: Maaf, konten dilindungi !!