TANJUNG, korankontras.net – Operasi Ketupat Intan 2019 yang dilaksanakan selama 13 hari oleh Polres Tabalong mendapati 13 kasus pelanggaran lalu lintas yang dinilai belum layak mengemudikan kendaraan bermotor.
Pengemudi di bawah umur menjadi kasus pelanggaran lalu lintas paling menonjol selama operasi ketupat intan yang digelar oleh Polres Tabalong pada 29 Mei hingga 10 Juni 2019 lalu.
“Dibandingkan pada tahun 2018 sebanyak 4 kasus, sehingga mengalami trend kenaikan angka 9 kasus dan atau naik lebih dari 100%” terang Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, Kamis (13/6).
Secara keseluruhan hasil operasi ketupat Intan 2019 Polres Tabalong mendapati pelanggaran lalu lintas sebanyak 169 kasus, angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 196 kasus.
“Dan untuk jumlah angka kecelakaan lalu lintas sebanyak tiga kasus dengan korban meninggal dunia satu orang dan korban luka ringan 7 orang” ucapnya.
Selanjutnya dalam operasi ketupat intan kali ini Polres Tabalong memusatkan baik pengamanan maupun pelayanan di satu pos terpadu yang berlokasi dekat simpang tiga bypass komplek Guru Danau Keluharahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
“Saya berharap dengan berakhirnya operasi Ketupat Intan 2019 kesadaran masyarakat umumnya, khususnya masyarakat Kabupaten Tabalong selalu mentaati peraturan berlalu lintas, mari kita bersama-sama menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Tabalong. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan” tandas Kapolres. (Can)