TANJUNG, korankontras.net – Pasca libur Idul Fitri dan cuti bersama pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Tabalong mengalami peningkatan pada hari biasanya.
Sebelumnya Satlantas Polres Tabalong memberikan dispensasi perpanjangan bagi yang surat izin mengemudinya habis saat cuti lebaran pada tanggal 10 sampai dengan 18 Juni 2019.
Menurut KBO Satlantas Polres Tabalong, Iptu Sang Putu Raka mulai hari pertama tanggal 10 Juni perpanjangan SIM mengalami peningkatan.

“Peningkatan ini terjadi sangat signifikan untuk perpanjangan surat izin mengemudi baik SIM C maupun SIM A karena kemarin ada cuti lebaran dan untuk pembuatan SIM baru masih normal saja” ucapnya saat ditemui korankontras di kantor Satpas Polres Tabalong, Kamis pagi (13/6).
Hampir rata – rata setiap harinya sampai 100 pemohon untuk perpanjangan SIM dan pemohon yang baru dan untuk peningkatan ini mencapai 50% dari hari biasanya.
“Untuk total keseluruhan ada 201 pemohon yakni perpanjangan SIM A sekitar 22 pemohon dan untuk SIM A 120 pemohon sedangkan untuk pembuatan sim baru ada 16 pemohon untuk SIM A dan SIM C ada 43 pemohon” terang Raka.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang surat izin mengemudinya habis di atas tanggal 19 Juni 2019 agar secepatnya di urus.
“Tanggal 18 Juni batas terakhir toleransi perpanjangan surat izin mengemudinya, apabila lewat batas toleransi akan di kenakan pembuatan SIM baru” pungkas Raka. (Can)