TANJUNG, KoranKontras.net – Tujuh orang Aparatur Sipil Negara ASN dilingkungan Pemkab Tabalong akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena tersandung kasus korupsi.
Selain memberhentikan tujuh ASN, Pemkab Tabalong juga me nonjob kan dua orang pejabatnya dengan kasus yang sama.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) kabupaten Tabalong, H. Wartoyo mengatakan bahwa 7 orang ASN sudah memiliki hukum tetap dan 2 orang ASN diberhentikan dari jabatan (non job) namun masih berstatus ASN karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.
” dua orang masih melakukan kasasi, karenanya belum Inkrah, namun jabatannya diturunkan menjadi staff biasa” ujarnya pada awak korankontras.net pada Senin sore (10/06).
Surat Keputusan (SK) pemberhentian enam orang oknum ASN ter tanggal 27 Mei 2019 dan Terhitung Mulai Tanggal Surat Keputusan (TMTSK) 31 Mei 2019, satu orang dengan tanggal SK 26 April 2019 dengan TMTSK 30 April 2019.
” untuk dua orang ASN penonjoban SK nya pada tanggal 31 Mei 2019″ ungkapnya.
Terpisah, sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Tabalong. AM. Sangadji meminta agar permasalahan ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya dan berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran Korupsi.
Ia menghimbau agar ASN pemkab Tabalong bekerja sesuai dengan janji dan sumpah jabatan serta memberi pelayanan dengan kinerja optimal didasari keikhlasan.
Terkait dengan nama nama ASN yang dipecat dengan tidak hormat, Sekda maupun Wartoyo enggan membeberkanya kepada media. (boel)