TANJUNG, korankontras.net – Bagi masyarakat yang Surat Izin Mengemudinya (SIM) habis pada masa libur atau cuti bersama tak perlu risau, Satlantas Polres Tabalong akan memberikan dispensasi untuk perpanjangan.
Kepada korankontras, Kasat Lantas Polres Tabalong, AKP M. Noor Chaidir mengatakan Pelayanan SIM akan aktif kembali seperti biasa pada tanggal 10 Juni 2019.
“Namun sesuai perintah dari Direktorat lalulintas akan memberikan dispensasi perpanjangan bagi yang SIMnya habis saat cuti lebaran bisa diperpanjang pada tanggal 10 sampai dengan 18 Juni 2019” terangnya pada Selasa pagi (28/5).
Ada sekitar delapan hari diberikan waktu oleh Satlantas Polres Tabalong kepada masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis pada masa tanggal 30 mei sampai dengan 9 Juni 2019.
“Apabila diatas tanggal 18 Juni 2019 tidak dilakukan perpanjangan, maka masyarakat akan dikenakan biaya pembuatan SIM baru kembali” ucapnya.
Chaidir menambakan Satlantas Polres Tabalong juga memberikan pelayanan tambahan untuk melayani pembuatan Surat Izin Mengemudi.
“Sebelumnya pelayanan SIM hanya dapat dilakukan dari Hari Senin sampai dengan Jum’at, maka mulai sekarang pelayanan SIM juga dapat dilakukan dihari Sabtu dan waktu pelayanan dimulai dari pukul 08.00 – 12.00 Wita” jelas Chaidir lagi.
Untuk pelayanan SIM dihari Sabtu ini akan terus berlaku, bukan hanya pada saat momen Idul fitri tapi memang diberlakukan untuk seterusnya maka pelayanan SIM akan menjadi enam hari, pungkasnya. (Can)