TANJUNG, korankontras.net – selama menggelar operasi sikat intan 2019 pada bulan ramadhan kepolisian Tabalong berhasil mengamankan dua pasangan tanpa nikah sedang “ngamar” dihotel.
Pasangan tanpa nikah yang di ringkus dihotel di Mabu’un itu kasusnya sudah di sidang dan divonis dengan pidana Tipiring.
“Dua pasangan tanpa surat ijin yang resmi ditemukan diHotel di Mabu’un sudah disidangkan dan divonis dengan pidana tipiring” terang Kapolres Tabalong, AKBP. Hardiono ketika memberikan konfrensi pers selasa pagi (28/5)
Selain mengamankan dua pasangan tidak resmi, polres Tabalong juga mengamankan 470 botol minuman keras (miras) selama operasi dari tanggal 14 hingga 26 Mei 2019.
“470 botol miras yang diungkap dari tujuh TKP, baik yang diungkap oleh Polres Tabalong maupun jajaran Polsek” jelas Kapolres .
Hardiono mengatakan keseluruhan operasi sikat ini bisa menekan peredaran miras.
“Miras cukup memberikan dampak yang berbahaya apabila dikonsumsi berlebihan oleh masyarakat”pungkasnya (can)