Himbau Tidak Jual Beli Beras Di Masjid
TANJUNG, korankontras.net – Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong telah menetapkan Kadar Zakat Fitrah Tahun 1440 H atau Tahun 2019 yang akan berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tabalong.
Penetapan kadar zakat fitrah tersebut merupakan hasil keputusan pada rapat penetapan Zakat Fitrah di Aula Kankemenag pada hari selasa kemarin.
Menurut Irfan Wahyuni, penyusun bahan pemberdayaan amil zakat Kemenag Tabalong, perhitungan zakat fitrah ini mengacu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 52 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1, 2 dan 3.
“Besaran nilai zakat fitrah dengan beras yang harus diberikan adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter sedangkan di nilai dengan uang penetapan besaran zakat fitrahnya sesuai dengan pembayaran rupiah per jenis beras yang di konsumsi” terang Irfan saat ditemui di kantor Kemenag, Kamis siang (16/5).
Penetapan besaran zakat fitrah dengan nilai uang sesuai beras yang di konsumsi yakni beras Unus Pulut/Mayang senilai Rp. 40.000/jiwa, Unus Mutiara senilai Rp. 35.000/jiwa, mengkonsumsi beras Rojo Lele/sejenisnya senilai Rp. 32.000/jiwa, beras Karang dukuh/Kardil/Lantik dan sejenisnya senilai Rp. 27.000/jiwa sedangkan mengkonsumsi Si Hirang, IR, Bulog dan sejenisnya senilai Rp. 22.000/jiwa.
“Untuk besaran nilai zakat fitrah dengan uang tahun ini mengalami penurunan dari pada tahun 2018” ucapnya.
Ia pun menyampaikan penentuan besaran zakat fitrah ini mengambil patokan harga beras dari hasil data survei terakhir Diperindag Kabupaten Tabalong.
“Ini menjadi sumber kami dalam menentukan besaran kadar zakat fitrah” ucapnya.
Irfan juga menghimbau kepada masyarakat agar mengeluarkan zakat fitrahnya melalui panitia pengumpul zakat fitrah yang ada di masjid atau mushalla di masing – masing wilayah Kabupaten Tabalong.
“Dan kami juga menghimbau kepada panitia penerima zakat fitrah untuk tidak melakukan transaksi jual beli beras di dalam mesjid” tandasnya. (Can)