Diduga Melakukan Pemerasan dan Penipuan
TANJUNG, korankontras.net – Tim gabungan Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Tabalong pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 wita meringkus lima orang polisi gadungan yang mengaku anggota Polres Tabalong.
Kelimanya tertangkap tangan saat melancarkan aksi pemerasan kepada korban Gatot Wahyu Nurcahyo warga Komplek Grya Persada Indah Mabu’un, Murung Pudak.
Kelima pelaku ini salah satunya adalah oknum wartawan media nasional yang berinisial LT (43) warga Kabupaten Tabalong, sedangkan BA (39), MA (37), NH (31) dan BS (29) empat rekannya berasal dari Kalimantan Timur.
Barang bukti yang di sita polisi satu buah handphone merek nokia, mito, lenovo, vivo, satu unit mobil merek Avanza dan uang sebesar dua juta rupiah sebagai uang tanda jadi korban.
Saat ditemui korankontras, Kasat Reskim Iptu Matnur S.H membenarkan telah meringkus lima orang laki – laki yang menjadi polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Polres Tabalong, Selasa pagi (14/5).
“Pada saat itu yang menerima laporan korban dari Satres Narkoba selanjutnya menyampaikan ke kami selaku kasat reskrim untuk menindaklanjuti, kemudian kita bentuk tim kecil gabungan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut” terangnya.
Selanjutnya tim gabungan ini berangkat ke TKP rumah yang terlapor dan benar mendapati ada lima orang laki-laki yang di duga kuat melakukan serangkaian dugaan tindak pidana penipuan.
“Dalam hal ini yang jadi sasaran mereka adalah terkait dengan penanganan tindak pidana peredaran gelap narkoba yang di tangani Satres Narkoba, kebetulan saudara korban atas nama DD sebelumnya sudah di amankan karena terlibat peredaran gelap narkotika, itu yang dijadikan bahan mereka untuk melakukan kegiatan menguntungkan diri sendiri dalam hal ini melakukan tindak pidana penipuan” terang Kasat Reskrim.
Kelima pelaku ini salah satunya mengaku sebagai anggota Polres Tabalong, AKP Bayu untuk memuluskan aksi tindak pidana penipuan ini.
“Dengan modus tersebut mereka bermaksud untuk tidak memproses hukum dan menjanjikan bisa menguruskan dan tidak dilanjutkan hukumnya dengan meminta kurang lebih Rp. 50 juta untuk satu kasusnya di dahului dengan tanda jadi dua juta rupiah” terangnya lagi.
Aksi tindak pidana penipuan ini bukan pertama kali di lancarkan para pelaku, sebelumnya mereka sudah pernah melancarkan aksi ini dan berhasil.
“Ini bukan satu korban saja, kita masih menunggu satu orang korban lagi sebagai pelapor berinsial ARP sebagai pekerja tambang, korban sama mendapatkan penipuan dari para pelaku dan sementara untuk dasarnya masih satu laporan” terangnya.
Selanjutnya para pelaku akan kita lakukan proses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam hal ini kita terapkan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Ia pun mengatakan terkait adanya oknum wartawan itu cuma profesi pelaku saja dan tidak ada terkait dengan kasus ini.
“Oknum wartawan tersebut setelah kita cek datanya ke PWI, oknum tersebut belum terdaftar di PWI Tabalong jadi legalitasnya belum bisa dipegang” tegasnya.
Dalam hal ini Ia menghimbau kepada masyarakat Tabalong agar tidak percaya oknum – oknum yang mengatasnamakan pejabat dari Polres Tabalong khususnya yang bisa menguruskan atau menyelesaikan perkara hukum dengan meminta embel – embel uang. (Can)