TANJUNG, korankontras.net – Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan perhitungan hasil suara Kabupaten Tabalong pada Kamis dini hari lalu sempat terjadi kericuhan,
Kericuhan tersebut dipicu karena adanya perbedaan C1 yang dipegang oleh saksi partai Demokrat dan PPP berbeda dengan Panwas, PPK dan saksi lainnya.
Perbedaan tersebut terjadi pada perhitungan suara untuk DPRD Kabupaten di TPS 2 Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta.
Saat ditemui korankontras dikantornya, anggota Bawaslu, Fahmi Failasopa mengatakan pihaknya sudah berusaha mengakomodir untuk menyandingkan data C1 dengan data yang bersangkutan namun data mereka beda sendiri.
“Dilihat tadi dokumen bawaslu, dokumen dari PPK dan dokumen saksi partai yang lain sama hasilnya, cuma dari partai politik yang bersangkutan yang ada perbedaan jumlah suaranya” terangnya.
Selanjutnya kami sampaikan mekanismenya tidak bisa tuntutan mereka untuk membuka C1 plano di rapat terbuka ini, untuk dua partai ini kita sarankan agar menyampaikan keberatannya di dalam formulir DB2 – KPU.
“Di situ nanti akan terlihat pada saat rekapitulasi di tingkat propinsi, apakah kemudian partai politik ini akan kembali melakukan keberatan atau protes di tingkat propinsi itu tergantung dari partai yang bersangkutan”
Yang jelas kalo ada keberatan terhadap hasil itu bisa melalui jalur perselisihan hasil pemilu di mahkamah konstitusi nanti.
“Kalo memang mereka meanggap kami ini bekerja tidak sesuai prosedur dan tidak dianggap bekerja secara profesional, kami siap menerima konsekuensi kalo partai poltik tersebut melaporkan kami selaku penyelenggara ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu” tandasnya. (Can)