TANJUNG, korankontras.net – limbah medis yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan yang ada diseluruh Tabalong tercatat tidak kurang 4 ton per bulannya.
Sementara untuk layanan kesehatan masyarakat di Tabalong sendiri dari segi administratif perizinan masih dalam proses untuk pengelolaan limbah B3 medis.
Hal tersebut disampaikan Kasi pengelolaan limbah B3 Kabupaten Tabalong, Iid M. Abdul Wahid saat acara sosialisasi tentang pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan limbah B3 dari Propinsi Kalimantan Selatan di Aula BKPP, selasa pagi tadi (30/4)
“Terutama untuk rumah sakit sudah mengurus izin insenerator, kemudian dari puskesmas – puskesmas secara teknis sudah melakukan pengelolaan dengan cara menyimpan di tempat yang sudah di sesuaikan dengan permen LH No. 56 tahun 2015” terangnya.
Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mereka lebih mematuhi atau mentaati dari segi administratif dan teknis.
Karena menurutnya peraturan LH mewajibkan melakukan pemantauan dan pengawasan pengelolaan limbah B3 ini.
Sementara Kasi Pengelolaan Limbah B3 Proponsi Kalimantan Selatan, Robi Cahyadi mengatakan Pengelolaan Limbah B3 medis ini perlu dilakukan untuk mengurangi resiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup baik langsung maupun tidak langsung.
“Limbah yang terdata ada di Kalimantan Selatan mencapai 1.800 kg per tahun, limbah ini masih tidak terkelola dengan baik” tandasnya.
Untuk pengelolaan limbah B3 sendiri, imbuh Cahyadi mempunyai jangka waktu dan tempat khusus.
“Harapannya dengan sosialisasi ini pengelolaan bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dengan maksimal” pungkasnya. (can)