TANJUNG, korankontras.net – Mengacu pada Undang – undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Tabalong belum capai standar ideal.
Seperti yang diamanatkan UU tersebut setiap wilayah kota harus menyediakan Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah yang ada sementara RTH Tabalong masih dibawah 30 persen.
Kabid Permukiman dan PSU pada Disperkimtan Kabupaten Tabalong, Erfin Nirza Siregar mengatakan luas RTH sesuai undang-undang itu 30 persen, 20 persennya RTH publik dan 10 persennya RTH privat.
“Tabalong saat ini sudah memiliki sekitar 11 persen RTH yang digunakan untuk publik, jadi masih kurang sembilan persen” terangnya.
Kedepannya sesuai masterplan RTH, database di Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) menargetkan sekitar lima hektar per tahun untuk penambahan kawasan RTH. (Can)