Bandar di Penjara Kendalikan Narkotika di Tabalong?

TANJUNG,korankontras.net – Satuan Narkoba Polres Tabalong kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu pada jumat (5/4) malam.

Kali ini pengedar mengaku mendapatkan barang dari Boy seorang bandar sabu yang masih mendekam dalam penjara di Karang Intan.

Penangkapan Hendra (36) alias Gordon pengedar yang mengaku sabu sabunya diperoleh dari Boy melalui telepon seluler itu berawal dari penangkapan terhadap Erwin (22) warga desa Maburai.

Erwin sendiri tertangkap ketika polisi sedang melakukan patroli rutin di kawasan kota Tanjung dan Murung Pudak, saat itu Erwin bersama temannya duduk di sisi jalan yang gelap kawasan jalan perumahan Flambon Rt.1 kel. mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan,

Merasa curiga anggota langsung melakukan pemeriksaan saat melihat kedatangan polisi satu orang lari hingga polisi makin curiga dan berhasil mengamankan Erwin.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Erwin, Ia sempat melempar barang haram di duga sabu ke sisi jlan di rerumputan  jarak satu meter namun dapat di temukan anggota  

Erwinn Hermansyah mengaku  bahwa sabu-sabu 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dia beli atas pesanan teman adiknya dengan harga Rp. 300 ribu.

Selanjutnya Erwin pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari  Irwansyah( 26) yang juga  warga Desa Maburai

anggota yng mendapat keterangn Erwin langsung berangkat menuju rumah Irwansyah dikawasan di desa Maburai Rt 02, ketika diminta membukakan pintu hampir 60 menit sang empunya rumah enggan membuka pintu hingga anggota meminta bantuan aparat desa setempat untuk meminta  di bukakan pintu

Irwansyah akhirnya mau membukakan pintu rumahnya dan mengaku menjual sabu pada Erwin.

Saat diintrogasi Irwansyah mengaku  masih menyimpan satu paket sabu di kamar mandi rumahnya dibawah keramik.

Benar saja dan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram

Dari mulut Irwansyah polisi juga berasil mengorek informasi asal usul barang tersebut didapat, merekapun bergerak ke rumah Hendra alias Gordon di rumah kontrakan Jalan melati RT 01 kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong

Hendra yang diketahui pernah mendekam lima tahun di penjara dengan kasus narkotik itu sempat menghalangi petugas yang ingin menangkapnya.

Teman Hendra sempat mengunci pintu rumah karena melihat polisi hendak menangkap Hendra sementara Hendra sendiri ditemukan polisi bersembunyi di dalam kamar mandi dengan memegang timbangan digital.

Dari  hasil penggeledahan dirumah kontrakan Hendra di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna ping yang berisi 24 (dua puluh empat) paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 6,24 (enam koma dua puluh empat) gram

1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) paket  serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 14,26 (empat belas koma dua puluh enam) gram.sehingg total sabu 20,5 gram.

1 (satu) pack plastic klip  

1 (satu) buah timbangan digital warna silver

Uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu.

Kasat Narkoba Polres Tabalong, Iptu. Zaenuri, SH embenarkan penangkapan ketiganya dan mereka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika  Sementara Hendra alias Gordon di kenakan pasal 114 DAN 112 UU NARKOTIKA.

Kasat Narkoba mengatakan semua pemain atau pelaku kejahatan narkotika di Tabalong sudah ada datanya di satnarkoba.

“ mereka menunggu giliran saja untuk ditangkap jadi segeralah stop dengan kegiatan tersebut” tandasnya (kts)

Artikel terkait

Dua Residivis Narkotika Berulah, Polisi Tabalong Tangkap Kembali Para Pelaku

TANJUNG, kontrasonline.com - Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil meringkus dua pria diduga terkait kepemilikan narkotika. Dua pria yang diamankan ini merupakan residivis dalam kasus yang...

Curi Kotak Amal dan Sepeda Motor, Pria Asal Kalteng Dibekuk Polisi Tabalong

TANJUNG, kontrasonline.com - Satreskrim Polres Tabalong meringkus seorang pria berinisial IN (29) usai diduga melakukan sejumlah pencurian di wilayah Bumi Saraba Kawa. Pria yang merupakan...

Korupsi Dana Hibah Tahun 2017, Kejari Tabalong Sita Aset Eks Ketua KONI

TANJUNG, kontrasonline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi aset dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dana hibah kegiatan Porprov tahun 2017...

tetap terhubung

8,590FansSuka
3,370PengikutMengikuti

Berita Terkini

Warga Desa Uwie Jaga Tradisi Sedekah Bumi

TANJUNG, kontrasonline.com - Tradisi sedekah bumi yang dilaksanakan warga desa Uwie kecamatan Muara Uya menjadi salah satu acara tahunan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat...

Hipmi Tabalong Salurkan 15 Ribu Bibit Cabai Tiung Tanjung ke Masyarakat

TANJUNG, kontrasonline.com - 15 ribu bibit cabai tiung Tanjung dibagikan Hipmi Tabalong di wilayah Utara Bumi Saraba Kawa. Bibit tiung Tanjung dibagikan secara simbolis oleh...

Tabalong Minta Dukungan Kementan Promosikan Cabai Tiung Tanjung

TANJUNG, kontrasonline.com - Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani yakin Tiung Tanjung menjadi Cabai pilihan di Indonesia. Hal itu ia ungkapkan usai pencanangan kampung benih Tiung...

Dua Residivis Narkotika Berulah, Polisi Tabalong Tangkap Kembali Para Pelaku

TANJUNG, kontrasonline.com - Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil meringkus dua pria diduga terkait kepemilikan narkotika. Dua pria yang diamankan ini merupakan residivis dalam kasus yang...

Jalin Hubungan dengan Media, PT. Adaro Gelar Press Tour

SEMARANG, kontrasonline.com - PT Adaro Indonesia bersama mitra kerja menggelar press tour bersama awak media kabupaten Tabalong dan Barito Selatan ke kota Semarang Jawa...
error: Maaf, Content is protected !!