TANJUNG,korankontras.net – Satuan Narkoba Polres Tabalong kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu pada jumat (5/4) malam.
Kali ini pengedar mengaku mendapatkan barang dari Boy seorang bandar sabu yang masih mendekam dalam penjara di Karang Intan.
Penangkapan Hendra (36) alias Gordon pengedar yang mengaku sabu sabunya diperoleh dari Boy melalui telepon seluler itu berawal dari penangkapan terhadap Erwin (22) warga desa Maburai.
Erwin sendiri tertangkap ketika polisi sedang melakukan patroli rutin di kawasan kota Tanjung dan Murung Pudak, saat itu Erwin bersama temannya duduk di sisi jalan yang gelap kawasan jalan perumahan Flambon Rt.1 kel. mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan,

Merasa curiga anggota langsung melakukan pemeriksaan saat melihat kedatangan polisi satu orang lari hingga polisi makin curiga dan berhasil mengamankan Erwin.
Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Erwin, Ia sempat melempar barang haram di duga sabu ke sisi jlan di rerumputan jarak satu meter namun dapat di temukan anggota
Erwinn Hermansyah mengaku bahwa sabu-sabu 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dia beli atas pesanan teman adiknya dengan harga Rp. 300 ribu.
Selanjutnya Erwin pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Irwansyah( 26) yang juga warga Desa Maburai
anggota yng mendapat keterangn Erwin langsung berangkat menuju rumah Irwansyah dikawasan di desa Maburai Rt 02, ketika diminta membukakan pintu hampir 60 menit sang empunya rumah enggan membuka pintu hingga anggota meminta bantuan aparat desa setempat untuk meminta di bukakan pintu
Irwansyah akhirnya mau membukakan pintu rumahnya dan mengaku menjual sabu pada Erwin.
Saat diintrogasi Irwansyah mengaku masih menyimpan satu paket sabu di kamar mandi rumahnya dibawah keramik.
Benar saja dan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram
Dari mulut Irwansyah polisi juga berasil mengorek informasi asal usul barang tersebut didapat, merekapun bergerak ke rumah Hendra alias Gordon di rumah kontrakan Jalan melati RT 01 kel. Mabuun Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong
Hendra yang diketahui pernah mendekam lima tahun di penjara dengan kasus narkotik itu sempat menghalangi petugas yang ingin menangkapnya.
Teman Hendra sempat mengunci pintu rumah karena melihat polisi hendak menangkap Hendra sementara Hendra sendiri ditemukan polisi bersembunyi di dalam kamar mandi dengan memegang timbangan digital.
Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan Hendra di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna ping yang berisi 24 (dua puluh empat) paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 6,24 (enam koma dua puluh empat) gram
1 (satu) buah dompet kecil warna biru yang berisi 37 (tiga puluh tujuh) paket serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 14,26 (empat belas koma dua puluh enam) gram.sehingg total sabu 20,5 gram.
1 (satu) pack plastic klip
1 (satu) buah timbangan digital warna silver
Uang sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu.
Kasat Narkoba Polres Tabalong, Iptu. Zaenuri, SH embenarkan penangkapan ketiganya dan mereka akan dikenakan pasal 112 UU Narkotika Sementara Hendra alias Gordon di kenakan pasal 114 DAN 112 UU NARKOTIKA.
Kasat Narkoba mengatakan semua pemain atau pelaku kejahatan narkotika di Tabalong sudah ada datanya di satnarkoba.
“ mereka menunggu giliran saja untuk ditangkap jadi segeralah stop dengan kegiatan tersebut” tandasnya (kts)