Panik diminta bertanggungjawab oleh kekasihnya, MR (16) pun tega menghabisi nyawa RD (18) dengan sadisnya .
RD mendatangi rumah MR pada hari naas itu, mereka terlibat percekcokan bahkan saling pukul sehingga RD yang sedang hamil delapan bulan itu tertelungkup di kasur kamar MR.
“melihat RD tertelungkup timbul niat pelaku menghabisi dengan menjerat leher korban menggunakan tali pramuka yang ada dikamar pelaku” terang Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu, Matnur, SH kepada wartawan dirunag kerjanya pagi rabu (5/1).
Dijerat dengan tali pramuka ternyata tidak mematikan korban akhirnya pelaku pun mencekik korban hingga meninggal dunia, tambah Matnur.
Pada dini hari MR menyeret RD yang sudah tidak bernyawa ke sungai yang ada dibelakang rumahnya untuk menghilangkan jejak.
MR ketika diringkus polisi pada sabtu (2/2) dan dilakukan pemeriksaan mengakui semua perbuatannya, polisi juga menggandeng tim forensik untuk melakukan otopsi pada jasad RD diketahui kematian RD akibat cekikan.
atas kejadian ini Matnur mengungkapkan keprihatinannya Ia juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Tabalong khususnya para orang tua agar lebih peka terhadap gerak gerik dan perilaku anak-anaknya, senantiasa mengawasi serta memberikan bekal agama yang cukup agar anak-anak kita tidak tergelincir melakukan hal-hal yang melanggar norma susila maupun norma hukum.
MR sendiri yang masih berstatus pelajar aktif disalah satu sekolah kejuruan akan dijerat dengan pasal 338 dengan pasal 340 atau UU perlindungan anak, imbuhnya.
“ancaman hukumannya seumur hidup sampai hukuman mati”tandas Matnur. (lee)