Polisi Bekuk Bandar Narkoba DPO Polda
Jajaran Polres Tabalong berhasil tangkap DPO Polda kasus Narkoba dan bubarkan pesta sabu di hutan desa Bongkang selasa petang (16/10).
Penangkapan bandar narkoba yang berawal dari laporan masyarakat sekitar yang menginformasikan adanya pesta narkoba disebuah pondok di hutan desa Bongkang Kecamatan Haruai.
Selain dipakai sebagai tempat pesta narkoba pondok juga dijadikan markas untuk peredaran narkoba.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Mars Suryo Kartiko, S.Ik dan Kasat Satresnarkoba Iptu Zaenuri, SH aparat pun bersenjata lengkap karena DPO Polda diketahui memiliki senjata api.
Ketika penangkapan polisi berhasil membekuk dua orang inisial A(37), warga Desa Banua Lawas Kec. Tangkisung Kab. Tanah Laut dan inisial S(34), warga Desa maburai Kec. Murung Pudak kab. Tabalong.
Pelaku lain kabur kedalam hutan dengan meninggalkan tujuh unit sepeda motor dilokasi kejadian.
Dari pelaku A polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 35,51 gram, 3 butir ekstasi dan uang tunai Rp. 10. 400.000 yang hendak dibawa lari ketika di grebek aparat.
Sementara yang tertinggal didalam pondok satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 15 butir peluru organik 9 mm dan dua pucuk senapan angin 2,5 mm.
Dari tangan pelaku inisial S polisi juga menyita barang bukti 5 paket sabu dengan berat 1,29 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Tabalong sudah membantu pihak Kepolisian dalam pemberantasan Narkoba dan terimakasih atas keberhasilan petugas dalam ungkap pelaku.
“ tingkatkan soliditas dan sinergitas 3 pilar baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Mari Wujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.” Pungkasnya (boel/hum res tab)