Dana Pembangunan Kelurahan Didrop
Harapan kelurahan di Tabalong mendapatkan dana pembangunan seperti halnya di desa pupus sudah, setelah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menghapusnya dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan.
“tidak ada dasar acuannya untuk melaksanakan kegiatan dana pembangunan di kelurahan” terang Kepala Bappeda Tabalong, H. Mahdi Noor.
Hal tersebut menurutnya yang membuat dana pembangunan dikelurahan yang sudah masuk dalam APBD 2018 tidak bisa dilaksanakan.
“semestinya yang melaksanakan pembangunan di kelurahan pihak Perkim dan PUPR”tandasnya.
Lurah Belimbing, Raden Joko Supeno mengakui jika dana pembangunan dikelurahan sampai sekarang tidak bisa dilaksanakan kegiatannya karena tidak ada aturan mainnya.
“padahal uangnya sudah dianggarkan, untuk kelurahan Belimbing dialokasikan sekitar Rp.200 juta lebih tapi ternyata tidak bisa di laksanakan” ujarnya ketika dihubungi korankontras.net.
Kekecewaan didropnya dana pembangunan kelurahan dirasakan sebagian besar ketua RT di kelurahan Belimbing, seperti yang dituturkan ketua RT 16 , Ali , menurutnya pembangunan di kelurahan saat ini jauh tertinggal dengan di desa desa.
“lihat saja banyak gang-gang yang kondisinya sekarang sudah banyak yang rusak demikian juga parit dan jalan tapi pembangunan berjalan lambat sekali dikelurahan”keluhnya.
Hal yang sama dirasakan ketua RT 14, H. Alfi yang membandingkan jalan ke kebun karet bahkan lebih baik daripada jalan gang dipemukiman penduduk dikelurahan.
Mereka pun dibuat bingung dengan anggaran pembangunan di kelurahan yang lolos ke APBD induk tapi kenyataannya justru tidak ada dasar hukumnya bila dilaksanakan.
“kalau tidak ada aturan mainnya kenapa lolos sampai APBD, ini salahnya dimana” pungkas mereka dengan penuh tanda tanya (na)