Penghitungan suara pilkada di Kecamatan Murung Pudak akhirnya bisa dilaksanakan pada selasa (3/7) setelah diwarnai adanya laporan dari paslon nomor 1 karena diduga ada pelanggaran di 22 TPS kelurahan Belimbing Raya.
Bahkan TPS 15 Belimbing Raya dilakukan pemungutan suara ulang dan keterlambatan pleno kecamatan Murung pudak dibandingkan dengan 11 kecamatan lainnya karena 6 kotak suara masih belum direkomendasikan Panwas untuk diplenokan.
“alhamdulillah malam tadi sekitar pukul 11.45 kita selesai rapat pleno penghitungan suara tingkat kecamatan”ujar ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Murung Pudak, Rajuli via telepon selulernya.
Malam itu juga pihaknya mengantar hasil pleno di Murung Pudak ke kantor KPU, terkait dengan penolakan kubu Paslon 1 , Rajuli mengatakan hari itu ada saksi dari pihak Paslon 1 yang datang dan menyampaikan keberatan dengan mengisi form DA2KWK.
“keberatan mereka berkenaan dengan tidak dilakukannya pemungutan suara ulang di 6 kotak yang mereka laporkan”. imbuhnya.
Rajuli mengatakan jika pleno tetap bisa dilakukan meskipun tanpa kehadiran saksi dan panwas sesuai dengan PKPU No 9. (lee)