Bagian Hukum Setda Tabalong kini sedang merancang pedoman penyusunan dan pendokumentasian produk hukum.
Selama ini bidang Hukum hanya meberikan surat edaran kepada SKPD yang berdasarkan peraturan menteri dalam negeri No. 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Sehingga produk hukum seperti surat-menyurat serta Surat Keputusan (SK) yang berasal dari lingkup SKPD kerap kali mengalami kesalahan, baik dari segi penulisan maupun naskah telaahan staf  yang tidak sesuai.
“pedoman penyusunan produk hukum ini akan menjadi pedoman bagi SKPD nantinya dalam mengusulkan rancangan perda, rancangan perarturan bupati, maupun keputusan bupati, pedoman ini lah yang akan kita bahas” ujar Ahmad Fauzi, Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong, Â usai rapat di Aula Penghulu Rasyid, Rabu (2/5)
Pembahasan yang dilakukan selama dua hari dari tangal 2 Mei – 3 Mei 2018 nantinya akan merancang hal – hal teknis agar suatu produk hukum bisa berjalan selaras tidak ada kesalahan dikemudian nantinya.
Sementara itu Zulfan Noor, Assisten bidang pemerintahan dan kesra Setda Kabupaten Tabalong menganggap bahwa pedoman penyusunan dan pendokumentasian suatu produk hukum sangatlah penting.
“karena cepat lambat pelayanan publik itu dilihat dari produk hukumnya” kata Zulfan ketika memimpin rapat tersebut.
Ia mengatakan setelah pembahasan  selesai, nantinya rancangan ini akan diajukan menjadi peraturan daerah. (mc/kts)