FGD peran media dalam Pemilu
Media massa memberikan peranan penting dalam pelaksanaan pemilihan umum seperti pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung bulan juni 2018 nanti di Tabalong.
Sehingga independensi media massa tidak bisa tidak harus berdiri di garis depan meskipun mereka juga meski harus bertahan untuk hidup sebagai media massa.
Husnan Budiman, Kontributor RCTI wilayah Tabalong, Balangan dan HSU meminta kepada masyarakat yang dirugikan dengan pemberitaan media massa terkait dengan berita pelaksanaan pilkada untuk melaporkan ke dewan pers.
““silahkan bawa barang buktinya, dan laporkan di baris berapa, halaman berapa, serta terbit tanggal berapa yang tidak sesaui lalu dewan pers akan menindak lanjuti” tandasnya ketika menjadi pembicara pada forum group discusion (FGD) tentang peranan media massa dalam pemilu yang di gelar Panwaslu Tabalong di hotel Jelita jum’at malam (15/12).
“Media yang tidak netral dalam pemberitaan jelas akan mendapatkan sanksi karena melanggar kode etik jurnalistik karena itu pemilik media harus mematuhinya,” jelas Budiman
Media massa sendiri lanjut Budiman diminta atau tidak diminta secara otomatis mereka akan berperan aktif dalam pemberitaan pemilihan umum baik Pilpres, Legislatif maupun Pilkada karena fungsi media sebagai penyebar informasi.
peran media sendiri untuk turut berpartisipasi dalam kampanye pemilu sudah diatur dalam Undang – undang nomor 12 tahun 2003 salah satunya kewajiban media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu untuk menyampaikan materi pemilu.
Sementara ketua panwas Tabalong, Hirsan mengajak media massa mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum karena perannya yang besar dalam penyeberluasan informasi. (boel)