keinginan Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk membangun Sport Center diatas areal 50 hektare lahan terancam tidak terealisasi.
Pasalnya hingga masuk bulan nopember 2017 lahan yang hendak digunakan belum juga dibebaskan sementara surat ketetapan Gubernur untuk lahan tersebut berakhir pertengahan nopember ini.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabalong, Kusworo yang juga ketua tim pelaksana lahan sport center mengatakan identifikasi lahan yang akan dibebaskan baru sekitar 12 ha.
“ seharusnya 50 ha tapi lahan di sana itu bersertifikat dan kita tidak punya data karena kalau bersertifikat harus didudukan dulu” jelasnya.
Pihaknya hanya mengerjakan yang saat ini sudah ketemu datanya saja untuk di serahkan ke tim appraisal karena pihak mereka nantinya yang akan menentukan berapa harga tanahnya, imbuh Kusworo.
Selebihnya kusworo mengakui masih kesulitan mengumpulkan data sertifikat dari pemilik tanah sebab sebagian besar tanah dilokasi yang akan di jadikan sport center dulunya tanah warga yang dijadikan proyek peremajaan perkebunan karet.
“petanya saja kita tidak memiliki dan saat ini juga sudah kami coba cari ke Kanwil di Banjarmasin”terangnya.
Pemkab Tabalong sendiri telah menganggarkan dana pembebasan lahan sebesar Rp. 7, 5 miliar sejak tahun 2015 lalu namun hingga kembali dianggarkan tahun 2017 dana tersebut belum terpakai.
Rencana pembangunan sport center sebenarnya sudah digagas H. Anang Syakhfiani sejak awal memimpin Tabalong, sayangnya jalan berliku dan panjang membuat rencana itu terancam “molor” lagi. (kts)