Kelakuan KD (40) kepada anak kandungnya sendiri sungguh bejat, lantaran tega menyetubuhi darah dagingnya sendiri selama empat tahun.
KD warga desa Pangelak Kecamatan Upau ini langsung ditangkap unit reskrim Polsek Upau bekerjasama dengan Polsek Patengkep Tutui Barito Timur setelah menerima laporan ibu kandung korban.
Dari pengakuan KD kepada polisi, Ia melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya pertama kali ketika anaknya duduk kelas I SMP, perbuatan bejatnya pun dilakukan dirumah terkadang juga di kebun dari tahun 2013.
Pelaku selalu mengancam korban untuk memenuhi nafsunya bahkan dari perbuatannya tersebut korban pernah dua kali mengalami hamil dan dua kali juga digugurkan dengan meminum jamu hasil ramuan sendiri.
Karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayahnya korban memberanikan diri pergi untuk menemui ibu kandungnya yang sudah tidak tinggal serumah lagi dengan ayahnya, kejadian itu setelah korban dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya pada tanggal 19 oktober tadi.
Ibu korban mendapatkan laporan anak kandungnya langsung melaporkan ke polsek Upau, pelaku saat ini diamankan di mako Polsek Patengkep Tutui (lee)