Tidak mengindahkan surat teguran dari satuan polisi pamong praja (Pol PP) Tabalong akhirnya bangunan liar berupa kios di kawasan Tanjung Selatan dirobohkan petugas.
“sudah satu bulan kita berikan surat teguran tetai mereka tidak mematuhinya” ucap Kepala Satpol PP Tabalong, H.Ismail Syafie.
Bangunan kios yang didirikan pedagang selain tidak memiliki ijin bangunan mereka membangunnya dibadan jalan yang mengganggu aktifitas pengguna jalan terlebih jalan tersebut salah satu jalan yang padat dilintasi warga Tabalong.
Tidak ada perlawanan dari pemilik kios dan pedagang ketika puluhan personel Pol PP merobohkan bangunan mereka.
H.Ismail menghimbau warga Tabalong yang mau berdagang agar mematuhi aturan yang berlaku (lee)