Polres Tabalong berhasil bekuk tiga orang diduga pelaku pencurian baterai BTS Telkomsel di Desa Lano Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong pada senin malam (24/07) sekitar jam 18.30 wita.
Keberhasilan Jajaran Polres Tabalong berawal dari informasi yang diberikan masyarakat sekitar tentang adanya orang yang mencurigakan disekitar Tower Telkomsel yang berlokasi di Desa Lano Jaro.
Kapolsek Murung Pudak Iptu P. Siregar. SH beserta gabungan unit opsnal dan Polsek Jaro Polres Tabalong bergerak cepat untuk meringkus pelaku, sebelumnya pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyatakan sebagai petugas Telkomsel, namun aksinya tidak berhasil, petugas menanyakan surat tugas, mereka tidak bisa menunjukan dan dilakukan pemeriksaan sarana mobil yang digunakan akhirnya didapati 8 buah alat berupa baterai BTS merk Shoto dan juga beberapa jenis peralatan master kunci, kata Waka Polres Tabalong.
Hasil pemeriksaan sementara ketiga pelaku melakukan aksi di wilayah Tabalong sebanyak 7 lokasi yaitu Tower BTS simpang Marido Desa Kasiau Kec. Murung Pudak, Tower BTS Desa Kasiau Rt. 03 Kec. Murung Pudak, Tower BTS di Desa Maburai Rt. 01 Kec. Murung Pudak, Tower BTS Samping Mess BUMA Desa Padang Panjang Rt. 01 Kec. Tanta, Tower BTS Desa Agung Kec. Tanjung, Tower BTS Indosat di Desa Kasiau Rt. 01 Kec. Murung Pudak dan Towes BTS Desa Lano Kecamatan Jaro.
“ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” terang Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik melalui Waka Polres Kompol Wildan Alberd. S.Ik pada selasa siang. (lee)